Terasistana.id, Jakarta
19 April 2026
SIDOARJO –
Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan dalam ABPEDNAS Jaga Desa
Award 2026 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian atas submit film pendek bertema Jaga Desa yang menampilkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung pembangunan desa, tata kelola pemerintahan desa yang baik,
serta pengawasan penggunaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Jaga Desa Award 2026 melalui Malam Apresiasi dan Penganugerahan atas capaian Program Jaksa Garda Desa.

Kegiatan ini memberikan apresiasi kepada daerah yang aktif menjalankan program pembangunan desa serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kejaksaan Republik Indonesia menggagas Program Jaksa Garda Desa untuk memperkuat pendampingan hukum, pengawasan, dan edukasi kepada pemerintah desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, program ini juga mendorong pencegahan potensi penyalahgunaan dana desa melalui pengawasan dan pendampingan, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum aparat desa dalam tata kelola administrasi dan keuangan.
Di daerah, Kejaksaan Negeri menjalankan Program Jaksa Garda Desa sesuai wilayah hukum masing-masing kabupaten/kota yang umumnya mengikuti batas administratif
pemerintahan daerah, sehingga setiap Kejaksaan Negeri melakukan pendampingan, pengawasan, dan edukasi kepada pemerintah desa di wilayahnya untuk memastikan
pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan berjalan transparan,
akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto,
menyerahkan penghargaan kategori kabupaten terfavorit submit film pendek Jaga Desa Award 2026 kepada Bupati Sidoarjo Subandi yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi menegaskan komitmennya untuk terus
mendorong sistem pemerintahan desa di Sidoarjo agar semakin baik, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan dana desa yang tepat sasaran serta
peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada masyarakat Sidoarjo serta
seluruh perangkat desa yang telah mendukung kemajuan desa, sekaligus
membangun sistem pemerintahan desa yang bersih dari penyalahgunaan dana desadengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran.
Menurutnya, penghargaan tersebut lahir dari kerja kolektif pemerintah daerah,
pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang terus mendorong pembangunan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sidoarjo yang ikut menjaga Sidoarjo bersama-sama mewujudkan desa yang maju dan bersih,” ujar Subandi.
Ia menegaskan bahwa Jaga Desa Award 2026 menjadi motivasi bagi pemerintah
daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik bagi
masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
TW









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

