Terasistana.id JAKARTA – Gelombang polemik yang dipicu oleh pernyataan pengamat politik Saiful Mujani terkait narasi “makar” dan prediksi “chaos” pada 2026 terus menuai reaksi keras. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kebangsaan (GMPK) DKI Jakarta menilai, narasi tersebut bukan lagi kritik saintifik, melainkan agitasi politik yang berpotensi mencederai tatanan demokrasi konstitusional.
Ketua GMPK DKI Jakarta, Asip Irama, menegaskan bahwa setiap warga negara memang dijamin haknya untuk bersuara. Namun, ketika narasi yang dilempar mengandung ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme hukum, hal itu merupakan langkah mundur bagi pendewasaan politik bangsa.
“Demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional. Artinya, segala bentuk peralihan kekuasaan atau evaluasi kepemimpinan harus tunduk pada prosedur yang telah disepakati dalam UUD 1945. Menghembuskan isu makar atau penggulingan kekuasaan secara inkonstitusional hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kegaduhan sosial,” ujar Asip dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Waspada Jebakan Propaganda
Asip menggarisbawahi bahaya pernyataan yang mengandung ramalan “chaos”. Menurutnya, hal ini cenderung bersifat self-fulfilling prophecy atau ramalan yang berupaya mewujudkan dirinya sendiri melalui provokasi massa.
Masyarakat, lanjutnya, harus cerdas membedakan mana kritik kebijakan yang konstruktif dan mana yang merupakan propaganda untuk mendelegitimasi institusi negara.
“Narasi seperti ini sangat berbahaya jika ditelan mentah-mentah. Ini bisa menjadi alat adu domba antar-elemen bangsa. Kita tidak ingin energi bangsa habis hanya untuk meladeni agitasi yang tidak produktif, sementara tantangan global di depan mata jauh lebih nyata,” tegasnya.
Konstitusi adalah Benteng Terakhir
Dalam kacamata hukum tata negara, Asip menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden (impeachment) sudah diatur secara sangat ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Syaratnya jelas, yakni terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Tanpa bukti hukum yang sah di hadapan Mahkamah Konstitusi, ajakan untuk menjatuhkan presiden hanyalah bentuk agitasi non-konstitusional.
“Konstitusi kita adalah benteng terakhir demokrasi. Jika setiap ketidakpuasan politik dijawab dengan narasi makar, maka hukum rimba yang akan berlaku. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi dibajak oleh kepentingan yang ingin memaksakan kehendak melalui cara-cara yang tidak beradab,” katanya.
Asip mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk tetap jernih berpikir dan tidak terjebak dalam pusaran konflik yang diciptakan oknum tertentu.
“Kami mengimbau untuk waspada terhadap segala bentuk agitasi yang berkedok analisis politik. Jangan biarkan persatuan kita koyak hanya karena ambisi politik sempit yang dibungkus narasi ketakutan,” tutup Asip.







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




