Terasistana.id JAKARTA – Gelombang polemik yang dipicu oleh pernyataan pengamat politik Saiful Mujani terkait narasi “makar” dan prediksi “chaos” pada 2026 terus menuai reaksi keras. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kebangsaan (GMPK) DKI Jakarta menilai, narasi tersebut bukan lagi kritik saintifik, melainkan agitasi politik yang berpotensi mencederai tatanan demokrasi konstitusional.
Ketua GMPK DKI Jakarta, Asip Irama, menegaskan bahwa setiap warga negara memang dijamin haknya untuk bersuara. Namun, ketika narasi yang dilempar mengandung ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme hukum, hal itu merupakan langkah mundur bagi pendewasaan politik bangsa.
“Demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional. Artinya, segala bentuk peralihan kekuasaan atau evaluasi kepemimpinan harus tunduk pada prosedur yang telah disepakati dalam UUD 1945. Menghembuskan isu makar atau penggulingan kekuasaan secara inkonstitusional hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kegaduhan sosial,” ujar Asip dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Waspada Jebakan Propaganda
Asip menggarisbawahi bahaya pernyataan yang mengandung ramalan “chaos”. Menurutnya, hal ini cenderung bersifat self-fulfilling prophecy atau ramalan yang berupaya mewujudkan dirinya sendiri melalui provokasi massa.
Masyarakat, lanjutnya, harus cerdas membedakan mana kritik kebijakan yang konstruktif dan mana yang merupakan propaganda untuk mendelegitimasi institusi negara.
“Narasi seperti ini sangat berbahaya jika ditelan mentah-mentah. Ini bisa menjadi alat adu domba antar-elemen bangsa. Kita tidak ingin energi bangsa habis hanya untuk meladeni agitasi yang tidak produktif, sementara tantangan global di depan mata jauh lebih nyata,” tegasnya.
Konstitusi adalah Benteng Terakhir
Dalam kacamata hukum tata negara, Asip menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden (impeachment) sudah diatur secara sangat ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Syaratnya jelas, yakni terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Tanpa bukti hukum yang sah di hadapan Mahkamah Konstitusi, ajakan untuk menjatuhkan presiden hanyalah bentuk agitasi non-konstitusional.
“Konstitusi kita adalah benteng terakhir demokrasi. Jika setiap ketidakpuasan politik dijawab dengan narasi makar, maka hukum rimba yang akan berlaku. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi dibajak oleh kepentingan yang ingin memaksakan kehendak melalui cara-cara yang tidak beradab,” katanya.
Asip mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk tetap jernih berpikir dan tidak terjebak dalam pusaran konflik yang diciptakan oknum tertentu.
“Kami mengimbau untuk waspada terhadap segala bentuk agitasi yang berkedok analisis politik. Jangan biarkan persatuan kita koyak hanya karena ambisi politik sempit yang dibungkus narasi ketakutan,” tutup Asip.












