Terasistana.id, Jakarta
Jakarta
DPRD Kabupaten Bangka Rabu ( 25/3/2026), menggelar Rapat Paripurna pwnyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2025 rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Fery dihadiri oleh Bapak Insani, S. E, M. M. Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M. Trip, wakil ketua I DPRD Hendra Yusuf SE wakil dan segenap FORKOPIMDA, Plt Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas, kantor Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers sert para undangan lainnya.

Ketua DPRD, Jumadi, S. IP dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna hari ini, dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat ( 2) Undang-undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemirintahan daerah beserta perubahan dan pasal 21 permendagri peeturan nomor 19 tahun 2024 peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah normor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,
Menyampaikan bahwa, salah satu kewajiban Bupati adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ) Bupati dalam rapat daerah, dilakukan 1 ( satu) kali dalam 1(satu) tahun, paling lamabat 3( tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam. Hal ini, DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungangjawaban Bupati tahun 2025 . Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024 , dalam melaksanakan pembahasan DPRD,- harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut : pertama, capaian kinerja program) kegiatan, kedua pelaksana pembangunan yang tepat sasaran dan bermuitas sesuai kebutuhan masyarakat, dan pelayanan publik berjalan dengan baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. Bupati Bangka H. Fery Insani SE. MM dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang – undang nomor 23 tahun 20214 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah, menyampaikan laporan peladanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat. LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudka pemarintahan yang efektif, transparan, dan bertanggu jawab sesuai perinsip Good Govermence Ruang lingkup penyesunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025 , permasalahan serta upayapenyelesiannya. Selain itu, LKPJ jug memuat kebijakan strategis kepala daerah tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembentuan dan penugasan tugas Lebih lanjut Fery Insani mengatakan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non owlayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi.
” Kewenangan daerah. Salah satu pengukuran kinerja pemerintah kabupaten yang menunjukkan performa yang baik di antaranya : 1,) Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 menunjukkan peningkatan dari skor tahun sebelumnya 2,9542:2).Indeks pencapaian standar pelayanan minimal dengan katagori tuntas utama dengan nilai 96,25 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya 95.30;3,) Hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi birokrasi yang meningkat sebelumnya dengan Indeks 70,78 katagori BB menjadi 80,74 4.) Hasil Indeks sistem pemerintahan berbasis eletronik yang meningkat sebelumnya dengan Indeks 2,80 menjadi 3,00 ; 5 ,) Hasil Indeks kepausan masyarakat yang meningkat sebelumnya dengan Indeks 84,54 menjadi 86,56;) Opini hasil pemerisaksaan atas Ikpd tahun sebelumnya tetap bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Akhir kata, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka, LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025.( Sum Humas berita DPRD Bangk / Firman)
Sar BBL







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Terasistana.id Jakarta โ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. โKami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,โ kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. โHari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,โ terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. โJadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,โ terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. โSaya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,โ tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




