Terasistana.id, Jakarta
Pangkalpinang,
Marak Pemberitaan Mengenai Game Zone Yang Disebut- sebut Sebagai Tempat Ajang Perjudian di Wilayah Bangka Belitung Selasa ( 17/3/2026)
Polemik serupa yang sering di anggap arena perjudian ini sebenarnya mempuyai izin resmi oleh pihak Pemerintah terutama dinas Pariwisata, Kota Pangkalpinang,
Bukan tentang perizinan perjudian tetapi izin mereka berupa”arena permainan” D
dengan pernerapan sistem ” Penukaran Rokok, handphone serta Boneka”namun sudut pandang dari pada para oknum wartawan / media sering mengatakan tempat tersebut ialah tempat perjudian.
Jadi tak heran banyak para oknum wartawan yang sering memberitakan tempat tersebut, bukan semata – sama untuk mencari pemberitaan yang benar hakiki dengan berpadoman dengan KEJ ( Kode Etik Junarlis) melainkan untuk pencarian uang.
Seperti yang terjadi baru – baru ini., jajaring media pernah menaikan pemberitaan mengenai salah satu oknum wartawan yang awalnya memberitakan salah satu game zone di wilayah Belitung ( Tanjungpadan) dengan niat minta uang dengan jumlah yang relatif cukup besar.
Terpisah salah satu pengurus game Zone ( N) saat di wawancarai di salah satu Cafee pada Selasa malam ia menyebutkan bahwa gamezone tempat mereka memiliki izin dari dinas Perawisata.
” Game Zone kami dan semua yang ada di Bangka Belitung ini memang mempunyai perizinan dan sistem cara kerjanya pun yaitu menggunakan sistem Penukaran voucer dengan Rokok bukan voucer uang, logikanya jika kami tak mempuyai perizinan tak mungkin sudah bertahun- tahun kami masih bisa tetap buka,” Terangnya.
Senada dengan (N) ketua DPD PERI Babel Endy Normansyah Pun saat di wawancarai di kediamannya tentang beberapa pemberitaan yang sampat beredar mengenai gamezone di daerah Jebus ia menjelaskan bahwa memang tempat tersebut mempunyai perizinan dari pihak Dinas Pariwisata.
” Dari awal mereka ( pemilik game zone red) buka saya sudah datang kesana dan memastikan bahwa di tempat tersebut cara penukarannya dapat Rokok dan barang – barang eloktrinik lainnya, sama persis dengan yang ada di Belitung maupun yang di Pangkalpinang, jadi dimana letak indikasi pidananya,” tandas ketua DPD PWRI Bangka Belitung.
Endy Normansyah /DTA BBL












