Oleh Direktur Moveinesia, Muhamad Syahrus Sobirin.
OPINI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sering kali dituding sebagai proyek mercusuar yang ambisius. Dengan alokasi anggaran mencapai Rp71 triliun dalam RAPBN 2025, kebijakan ini menjadi ujian nyali bagi kapasitas fiskal dan birokrasi Indonesia. Jika ditelisik melalui kacamata Merilee S. Grindle (2007) tentang Good Enough Governance, kebijakan ini sejatinya merupakan upaya pragmatis pemerintah dalam menentukan prioritas di tengah keterbatasan sistemik.
Selama ini, diskursus tata kelola pemerintahan di Indonesia kerap terjebak dalam apa yang dikritik Grindle sebagai “mantra pembangunan” sebuah terminologi yang merujuk pada paket kebijakan good governance yang idealistis, namun sering kali bersifat utopis.
Konsep ini biasanya menuntut negara untuk secara simultan memenuhi daftar panjang indikator, mulai dari akuntabilitas publik, supremasi hukum, hingga pemberantasan korupsi yang menyeluruh.
Dalam praktiknya, hal tersebut sangat sulit dieksekusi secara serentak oleh negara dengan kapasitas birokrasi yang terbatas.
Namun, realitas empiris menuntut urgensi yang lebih pragmatis daripada sekadar mengejar kesempurnaan administratif. Prevalensi stunting nasional masih tertahan di angka 21,5% (SSGI 2023), kontras dengan target ambisius sebesar 14% pada periode 2024-2025.
Dalam konteks ini, Grindle melalui perspektif Good Enough Governance menawarkan pisau analisis yang lebih jernih dengan mengajukan pertanyaan fundamental: intervensi manakah yang paling esensial dan feasible? Bagi negara dengan karakteristik minimally institutionalised, pemenuhan gizi bagi 82,9 juta anak sekolah dan ibu hamil bukanlah sekadar kebijakan populis “bagi-bagi makanan”.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah antara konsep pembangunan yang terlalu luas (additive) dengan praktik birokrasi yang masih dalam tahap pembenahan. Pada akhirnya, asupan gizi harus dipandang sebagai “infrastruktur biologis” sebuah prasyarat absolut bagi terciptanya sumber daya manusia yang kompetitif di masa depan.
Dalam literatur studi publik, kita mengenal dikotomi Administrasi Pembangunan (Administration of Development) dan Pembangunan Administrasi (Development of Administration). Program MBG berdiri kokoh di persimpangan keduanya.
Sebagai Administrasi Pembangunan, MBG bertindak sebagai instrumen perubahan ekonomi. Melalui pembentukan Satuan Pelayanan dan Koperasi Desa, unit-unit ini berfungsi sebagai pembeli siaga (off-taker) bagi produk lokal.
Koperasi akan menyerap hasil panen langsung dari para petani di sekitarnya, memastikan anggaran negara berputar di ekonomi kerakyatan dan meminimalkan dominasi korporasi besar dalam rantai pasok.
Namun, keberhasilan MBG sangat bergantung pada Pembangunan Administrasi. Agar program ini tidak menjadi beban birokrasi, sistem manajemen logistik harus direformasi. Pembentukan Badan Gizi Nasional adalah bentuk nyata dari upaya membangun kapasitas organisasi yang fokus.
Kita tidak butuh sistem yang rumit, melainkan sistem yang oleh Grindle disebut “cukup baik” (good enough) untuk mengelola rantai pasok dari dapur umum hingga ke tangan siswa tanpa kebocoran berarti.
Tentu, skeptisisme tetap ada. Mengacu pada enam dimensi hambatan Grindle, program MBG memiliki logistical complexity yang ekstrem. Namun, mari kita lihat faktanya: skor PISA Indonesia yang stagnan di level bawah menunjukkan bahwa literasi dan numerasi tidak akan naik jika anak-anak belajar dalam kondisi lapar.
Langkah pemerintah yang melakukan uji coba di berbagai daerah menunjukkan kesadaran akan penguatan langkah kaki birokrasi Indonesia. Ini adalah pilihan strategis (strategic choices) untuk menggunakan struktur yang sudah ada guna mencapai efektivitas, ketimbang menunggu birokrasi sipil menjadi sempurna.
Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis adalah ujian bagi ketangkasan administrasi kita. Dengan memfokuskan energi pada layanan dasar yang krusial, pemerintah sedang mempraktikkan navigasi cerdas di tengah segala keterbatasan governansi.
Jika dikelola dengan prinsip “cukup baik” yang konsisten, MBG bukan mustahil akan menjadi tonggak sejarah di mana administrasi pembangunan benar-benar bekerja untuk perut dan masa depan anak bangsa.







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




