Jakarta – Pengamat media sosial, Aang, menilai praktik pemberedelan terhadap media yang kritis sebagai bentuk nyata pembungkaman demokrasi.
Ia menegaskan, serangan terhadap kebebasan pers menunjukkan masih kuatnya upaya membatasi ruang publik dan mengontrol arus informasi di Indonesia, negara yang selama ini mengklaim diri sebagai demokrasi.
Sorotan itu menguat setelah media porosdemokrasi.com kembali menjadi sasaran serangan digital. Situs tersebut dilaporkan beberapa kali diretas hingga tidak dapat diakses.
Dalam dua hari terakhir, laman bahkan tidak bisa dibuka sama sekali dan masih dalam proses perbaikan oleh tim IT. Gangguan berulang ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, tetapi ancaman serius terhadap keberlangsungan kerja jurnalistik, Jakarta 14 Februari 2026.
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui berbagai medium, baik lisan, tulisan, cetak, artistik, maupun digital.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan ini menjadi fondasi partisipasi publik dan alat kontrol terhadap kekuasaan, meski tetap berada dalam batas hukum.
Secara internasional, kebebasan berekspresi dijamin melalui Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Di Indonesia, perlindungan tersebut tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, berbagai bentuk tekanan terhadap media menunjukkan adanya jurang antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Ketika peran pers dibatasi, transparansi publik ikut terancam. Pembungkaman terhadap satu media bukan hanya serangan terhadap institusi tertentu, tetapi peringatan bagi seluruh insan pers bahwa ancaman serupa dapat menimpa siapa saja. Demokrasi tidak hanya diuji saat kritik disampaikan, tetapi juga saat kekuasaan merespons kritik tersebut.
Praktik pembungkaman terhadap kerja jurnalis demi kepentingan pribadi atau kelompok dinilai sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi.
Jika tekanan terhadap media terus berlangsung, maka klaim Indonesia sebagai negara demokrasi berisiko kehilangan makna substansial dan hanya tersisa sebagai simbol formal belaka.











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
