Terasistana.id Jakarta – Beberapa pekan lalu, Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan adanya temuan serius terkait dugaan praktik mafia dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan salah satu perusahaan nikel, PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga terjadi di lingkungan kepolisian.
IPW mengungkap bahwa pada 27 September 2022 terjadi perubahan kepengurusan PT ARA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama PT ARA dan pemegang saham Allestari Development Pte. Ltd, serta tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Padahal, Liu Xun sendiri memiliki rekam jejak buruk di industri nikel, baik di Indonesia maupun di Tiongkok. Liu Xun merupakan mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi yang telah diberhentikan oleh para pemegang saham melalui proses dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa informasi penting yang kami terima menyebutkan bahwa pemberhentian Liu Xun didasarkan pada penilaian bahwa selama menjabat sebagai Direktur, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perseroan. Di antaranya, Liu Xun disebut tidak pernah menyusun laporan keuangan perusahaan serta menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya.
Atas dasar tersebut, PT ARA memberhentikan Liu Xun melalui mekanisme dan prosedur yang sah, yakni melalui RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan serta dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. RUPS tersebut juga menetapkan pengurus baru, di antaranya Christian Jaya sebagai Komisaris.
Di Tiongkok, Liu Xun diketahui telah dinyatakan bangkrut akibat ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kepada pihak perbankan dan kreditor. Ia juga menjadi subjek pemberitaan media Tiongkok sejak 21 Oktober 2021 terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Audit internal PT ARA pada periode 2019–2020, misalnya, menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih USD 15 juta atau setara Rp225 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan ke luar negeri dengan dalih pembayaran bonus, sehingga perusahaan harus menanggung berbagai kewajiban dan denda perpajakan.
Pertanyaannya kemudian, apakah kita akan mendukung direksi dengan rekam jejak seperti ini untuk meloloskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Direktorat Jenderal Minerba? Perlu dipahami bahwa Dirjen Minerba tidak akan meloloskan RKAB dari perusahaan yang direksinya memiliki masalah serius, termasuk dugaan korupsi.
Saya menganjurkan agar masyarakat sipil lebih jeli dan netral dalam melihat perkara ini serta melakukan investigasi secara mendalam. Bila perlu, kedua belah pihak harus didengar dalam mengungkap sebuah persoalan hukum di industri tambang, agar tidak disusupi motif tertentu. Lebih jauh, jangan sampai terjadi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan melalui berbagai framing yang tidak didukung fakta sahih. Biarkan proses hukum berjalan tanpa tekanan apa pun dari luar.
Dalam proses pemberian RKAB, Dirjen Minerba pasti melakukan verifikasi data secara ketat, termasuk aspek kepemilikan perusahaan. Tidak mungkin pula Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM memberikan RKAB kepada perusahaan yang menggunakan dokumen palsu, sebagaimana dituduhkan IPW dalam sejumlah pemberitaan.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa posisi Direktur Utama PT ARA digantikan oleh Zhu Chunxiao, namun menurut IPW kendali perseroan secara nyata berada di tangan Christian Jaya. Dengan berbekal Akta Nomor 87 yang diduga palsu, IPW menuding Christian Jaya dan pihak terkait melakukan perubahan pengurus pada sistem MODI/MOMI Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengajukan RKAB, serta melakukan penjualan nikel dengan nilai mencapai sekitar Rp849 miliar.
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, pemilik lama perusahaan, Liu Xun, memiliki eksposur risiko litigasi yang sangat tinggi. Hal ini tercermin dalam laporan Qichacha Technology Co., Ltd tertanggal 5 November 2025. Laporan tersebut menyoroti tingginya volume perkara hukum, pembekuan aset, serta pembatasan konsumsi yang menimpa Liu Xun sebagai pemegang saham utama, direktur, dan pengendali di berbagai perusahaan sektor pertambangan, perdagangan, investasi, dan jasa bisnis.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Liu Xun menjabat sebagai wakil hukum atau direktur utama di sedikitnya tujuh perusahaan aktif serta melakukan investasi langsung di delapan perusahaan lain. Melalui jalur langsung maupun tidak langsung, ia mengendalikan sepuluh entitas usaha dengan kepemilikan terbesar sekitar 82,8 persen di Aowei Mining Technology Co., Ltd.
Tercatat pula sekitar 45 perkara pengadilan yang melibatkan Liu Xun, mayoritas sebagai tergugat. Jenis perkaranya beragam, mulai dari utang-piutang, wanprestasi kredit perbankan, kepailitan, konflik kepemilikan saham, hingga penggadaian saham aktif.
Karena itu, dapat dibayangkan jika Dirjen Minerba memberikan izin RKAB kepada PT ARA atas nama Liu Xun, potensi masalah di kemudian hari sangat besar.
Industri nikel nasional saat ini telah mengalami penataan signifikan, mulai dari perizinan, tata kelola, hingga kepemilikan perusahaan. Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembangunan smelter, izin ekspor mineral, hingga pengesahan RKAB telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara.
Pemberian IUP dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian ESDM melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, hingga Dirjen Minerba untuk dinyatakan Clear and Clean (C&C). Izin ekspor nikel pun tidak lagi bisa dilakukan secara serampangan karena UU Minerba mewajibkan seluruh perusahaan tambang membangun smelter di dalam negeri. Tidak ada lagi perusahaan yang menjual bijih nikel mentah tanpa izin pemerintah. Seluruh bijih nikel harus dijual ke pemilik smelter jika perusahaan tidak memiliki smelter sendiri.
Demikian pula dengan RKAB perusahaan tambang yang disahkan oleh Kementerian ESDM dengan persyaratan ketat, antara lain memiliki IUP, IUPK, atau IUPK-OP yang sah, melampirkan surat keterangan lunas pajak, peta lokasi tambang (geologi, cadangan, operasional), peta kawasan hutan jika berada di kawasan hutan, bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL).
Dalam konteks ini, saya melihat tudingan IPW terhadap PT Alam Raya Abadi yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Site Subaim, Kecamatan Wasile), perlu disikapi secara hati-hati. Istilah “mafia” memang kerap digunakan oleh sebagian LSM untuk mem-framing perusahaan yang dianggap bermasalah. Namun, harus dilihat secara objektif: di mana letak mafianya?
Jika IUP perusahaan tersebut telah berstatus Clear and Clean, berarti telah melalui proses verifikasi berjenjang di Kementerian ESDM, mulai dari tata ruang wilayah tambang hingga AMDAL. Dugaan praktik mafia semata-mata karena adanya pejabat penting di perusahaan yang pernah menjabat di institusi militer atau Polri tidak bisa dibenarkan tanpa verifikasi yang memadai.
IPW, misalnya, menduga Christian Jaya merekrut seorang purnawirawan jenderal polisi dan menempatkannya sebagai komisaris PT ARA, serta menyoroti dugaan perdagangan pengaruh yang melibatkan mantan Kepala Bareskrim Polri. Penilaian semacam ini masih terlalu mentah dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Dalam proses investigasi, pernyataan IPW bisa saja benar, bisa pula keliru, sehingga perlu diverifikasi kebenarannya secara objektif.
Verifikasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi distorsi informasi dan framing seolah-olah telah terjadi kejahatan sebelum ada bukti yang valid. Framing semacam ini berpotensi merusak iklim industri dan merugikan perusahaan yang telah mengeluarkan investasi besar.
Industri pertambangan memiliki regulasi yang jelas. Jika perusahaan melanggar hukum, maka aparat penegak hukumlah yang akan menanganinya. Namun, tesis bahwa keberadaan komisaris yang pernah menjabat sebagai mantan Kepala Bareskrim Polri otomatis akan melancarkan seluruh urusan perusahaan, mulai dari kepolisian, alih kepemilikan saham, hingga perizinan AMDAL, IUP, dan RKAB, merupakan penyederhanaan yang berlebihan. Persoalan ini perlu dilihat secara bijak dan komprehensif agar tidak merugikan pihak lain.
Terkait tudingan meloloskan RKAB di Dirjen Minerba, hal tersebut juga tidak berdasar. Jika itu terjadi, konsekuensinya sangat berat karena Dirjen Minerba bisa dipidana. Faktanya, sudah ada beberapa Dirjen Minerba yang dipenjara karena terbukti meloloskan RKAB secara melawan hukum. Hingga saat ini, PT ARA tidak masuk dalam daftar hitam aparat penegak hukum.
Bahkan, terdapat pemberitaan media lokal pada 29 Januari 2020 yang menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, mengakui pada prinsipnya ESDM telah membahas RKB PT ARA karena sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengingat pihak perusahaan telah mengajukan permohonan secara resmi.
Sebagai catatan, manajemen PT ARA sebelumnya juga telah membantah pernyataan IPW di media nasional. Manajemen menilai IPW tidak netral dalam menyusun laporan akhir tahun terkait tuduhan terhadap perusahaan. IPW bahkan dinilai berupaya melakukan intervensi tidak langsung terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik atas kasus yang melibatkan PT ARA.
Manajemen juga menyoroti bahwa tersangka yang sedang dalam proses penyelidikan justru didampingi oleh Kantor Hukum Sugeng, di mana Artahsasta Prasetyo Santoso, SH, bertindak sebagai kuasa hukum. Sugeng diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bogor, sehingga seharusnya menjunjung tinggi norma dan etika, yang dalam konteks ini diduga telah dilanggar.
Data dan informasi yang digunakan IPW dinilai tidak akurat dan menyesatkan. Putusan pengadilan Singapura yang dikutip oleh Sugeng disebut keliru karena hanya berlaku untuk perusahaan di Singapura, sementara putusan yang berlaku di Indonesia telah dibatalkan. Dalam hal ini, IPW dinilai telah menjadi alat di bawah kendali Sugeng.
Tindakan tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan tujuan awal IPW. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai motif di balik pemberitaan tersebut: apakah IPW memiliki kepentingan tertentu, siapa yang berada di belakang Sugeng, dan kepentingan siapa yang sebenarnya sedang dilindungi dalam kasus ini.












