Kejari Padang Sukses Menangkan Sidang Praperadilan BNI Rp34 M

Terasistana.id Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, berhasil memenangkan sidang praperadilan perkara korupsi pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun pada hari Senin (02/02/2026).

Pembacaan putusan sela dilakukan oleh hakim pada pukul 15.00 WIB. Persidangan praperadilan digelar setelah Beny Saswin Nasrun mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto dalam siaran pers yang diterima keadilan.id pada hari Selasa (03/02/2026) menyampaikan, “Hakim Pra Peradilan membacakan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pra peradilan dari Pemohon seluruhnya, dengan pertimbangan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.”

Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun oleh Penyidik adalah sah menurut hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sidang perdana pra peradilan telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA. Selama proses persidangan berlangsung, Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir,” ujar Eriyanto.

Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekan Baru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.

Selama proses penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan telah dipanggil secara sah sebanyak 3 kali namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Saat ini, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang.

Kejari Padang menyebut Beny sengaja menggunakan agunan fiktif sejak 2013-2020, yang dicampur dengan agunan sah termasuk agunan piutang puluhan miliar. Pada pertengahan 2019, saksi inisial AS (mantan Penasehat Hukum PT BIP) menyarankan agar Beny mengganti 10 SHM fiktif, namun ditolak. Saksi DM (Kepala Bank Plat Merah Padang) juga menolak take over fasilitas kredit PT BIP karena 10 SHM tersebut tidak bisa dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Saksi MR dan HR (penilai KJPP) tidak bisa menerbitkan laporan aset terbaru tahun 2019 karena tidak ditemukan objek fisik tanah dari 10 SHM fiktif, namun Beny tidak terima dan memaksa agar laporan diterbitkan, meskipun akhirnya tetap ditolak.

Pada 23 September 2019, Beny dengan sengaja memperpanjang GB senilai Rp34 miliar di salah satu Bank Plat Merah Padang tanpa melampirkan laporan KJPP terbaru tahun 2019, laporan keuangan audited report 2018, serta data piutang usaha.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *