Terasistana.id, Jakarta
Garut –
Upaya percepatan pelaksanaan 15 Program Aksi Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus diwujudkan di daerah. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Garut, Aparat Penegak Hukum (APH), dan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Garut, yang disaksikan langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur dan Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Imigrasi Non TPI Garut, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peresmian Kantor Imigrasi Non TPI Garut.
Kerja sama ini menjadi bentuk konkret implementasi 15 Program Aksi Menteri Imipas, khususnya pada aspek penguatan pengamanan pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), mitigasi dan penanggulangan bencana, serta pembangunan pemasyarakatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
PKS ditandatangani bersama Polres Garut, Kodim 0611/Garut, dan BNNK Garut, serta sejumlah perangkat daerah Kabupaten Garut, meliputi Dinas Lingkungan Hidup terkait penerapan ECO Office, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam penanggulangan kebakaran, BPBD Kabupaten Garut mengenai tanggap bencana, serta Satpol PP Garut dalam penguatan pengamanan melalui keterlibatan pada apel pengamanan dan kegiatan razia blok hunian Lapas Garut.
Dalam keterangannya, Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor yang disaksikan langsung oleh kepala daerah merupakan bagian penting dari strategi nasional pelaksanaan 15 Program Aksi Strategis Kemenimipas.
“Penandatanganan PKS ini adalah wujud implementasi nyata 15 Program Aksi Strategis Kemenimipas. Lapas tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan APH dan pemerintah daerah menjadi kunci penguatan pengamanan, mitigasi bencana, serta pembenahan tata kelola pemasyarakatan yang modern, profesional, dan humanis,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut mendukung penuh pelaksanaan tugas Kemenimipas di wilayahnya, khususnya yang berkaitan langsung dengan keamanan, pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini sejalan dengan visi pembangunan daerah. Lapas merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik di Kabupaten Garut, sehingga dukungan lintas sektor menjadi keniscayaan dalam menyukseskan program nasional,” ujar Bupati Garut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, serta para pimpinan APH dan kepala perangkat daerah terkait.
Usai penandatanganan PKS dan peresmian Kantor Imigrasi Non TPI Garut, Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia melanjutkan agenda dengan meninjau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Garut, termasuk program peternakan ayam petelur dan ayam pedaging, yang merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Strategis Kemenimipas dalam penguatan pembinaan kemandirian dan produktivitas Warga Binaan.
Melalui kerja sama ini, Lapas Garut menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh 15 Program Aksi Strategis Kemenimipas melalui penguatan sinergi pusat dan daerah, guna mewujudkan pemasyarakatan yang aman, adaptif, ramah lingkungan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.
NP











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
