Terasistana.id Jakarta – Ormas pendukung Prabowo-Gibran, PROJO, menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru akan memunculkan masalah baru dalam efektifitas fungsi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,“ kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik di Jakarta pada hari ini, Kamis (29/01/2026).
Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu muncul dalam rapat Kapolri dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan adanya usulan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu. Kapolri sekaligus menolak wacana itu dalam pertemuan tersebut.
Freddy menyatakan PROJO mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dengan tegas menolak usulan Polri di bawah kementerian.
Dia menjelaskan bahwa secara konstitusional, peran Polri diatur dalam UUD 1945. Dalam Kostitusi Pasal 30 Ayat 4 ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Maka pemindahan struktur Polri atau kelembagaannya di bawah kementerian tertentu harus didahului dengan amandemen konstitusi.
Menurut Freddy, frasa “alat negara” dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menunjukkan bahwa Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu. Netralitas dan profesionalitas Polri bahkan akan terancam jika berada di bawah kementerian tertentu.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tuturnya.
Freddy Damanik mengungkapkan bahwa yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi saat ini tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian.
PROJO tidak melihat urgensi memindahkan fungsi dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. Tujuan yang ingin dicapai lebih pada coba-coba. Sementara, di sisi lain, tidak ada masalah dalam efektifitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
PROJO juga melihat rentang kendali Presiden atas Polri justru dijauhkan dengan usulan Polri di bawah kementerian. Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi.
“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” ujar Sekjen PROJO Freddy Damanik.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
