Terasistana.id Sumsel – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu terakhir dihebohkan dengan mencuatnya dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba periode 2019–2024, yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Menanggapi isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Humas PMI Muba, Hafiz Alfangky, terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret jajaran pengurus PMI Muba dalam kurun waktu tersebut.
Kepada wartawan, Hafiz membantah keras tudingan bahwa PMI Muba telah melakukan praktik korupsi sebagaimana yang ramai disuarakan.
Menurutnya, setiap hasil audit Inspektorat Kabupaten Muba yang menemukan adanya indikasi laporan fiktif atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, selalu ditindaklanjuti dengan pengembalian dana.
“Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun. Ketika ada audit dari Inspektorat dan ditemukan temuan-temuan yang dinilai ada indikasi, misalnya penggunaan anggaran yang tidak sesuai atau lainnya, maka nilai kerugian tersebut langsung dikembalikan,” ujar Hafiz, Senin (26/1/2026).
Penjelasan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa pengembalian dana dilakukan agar hasil laporan Inspektorat terhadap PMI Muba terkait potensi kerugian negara menjadi nihil.
Namun, spekulasi itu langsung dibantah Hafiz. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana atas temuan audit justru menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jajaran pengurus PMI Muba.
“Kerugian negara yang mana lagi? Saya berbicara berdasarkan fakta hukum. Ketika uang itu dikembalikan, maka persoalan selesai. Tidak ada lagi dugaan korupsi atau apapun itu,” tegasnya.
Hafiz juga mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui berbagai isu serta tudingan yang dialamatkan kepada pengurus PMI Muba terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Kami juga sudah menerima data-data yang disebut sebagai rincian kasus korupsi yang dituduhkan kepada kami. Namun semuanya sudah kami klarifikasi dan telah dijelaskan bahwa kami tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” imbuhnya.
PMI Muba sendiri diketahui aktif menjalankan berbagai program sosial kemanusiaan, salah satunya kegiatan donor darah. Dalam menjalankan program tersebut, PMI Muba menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Beberapa perusahaan yang tercatat bekerja sama dengan PMI Muba di antaranya PT Tempirai Energy Resources, Speedlab Indonesia, dan PT Pinang Witmas Sejati. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan stok darah melalui kegiatan sosial kemanusiaan yang dilaksanakan secara rutin.
PT Tempirai Energy Resources, misalnya, bekerja sama dengan PMI Muba dalam pelaksanaan kegiatan donor darah. Sementara PT Pinang Witmas Sejati melaksanakan rangkaian kegiatan donor darah secara berkala bersama PMI Muba, terutama dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional. Adapun Speedlab Indonesia bekerja sama dengan PMI Muba dalam kegiatan sosial di bidang pelayanan kesehatan.
Selain itu, PMI Muba juga rutin melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan dan instansi di wilayah Muba. Upaya ini dilakukan untuk menggandeng lebih banyak pihak dalam mendukung ketersediaan stok darah melalui Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Muba, baik untuk kebutuhan karyawan perusahaan maupun masyarakat umum.
Di tengah mencuatnya dugaan korupsi dana hibah tersebut, sejumlah pengurus PMI Muba diketahui telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Hal ini pun mengejutkan masyarakat di Kabupaten Muba.
Terkait pemeriksaan tersebut, Hafiz mengakui bahwa dirinya termasuk salah satu pengurus yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Muba.
“Saya juga dipanggil dan diperiksa oleh Pidsus Kejari Muba. Materi pemeriksaan tentunya seputar PMI dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada pihak perusahaan yang turut dipanggil dan diperiksa, Hafiz enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengaku, selama proses pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejari Muba tidak menanyakan soal kerja sama dengan perusahaan.
“Data itu terlalu jauh. Saat pemeriksaan kemarin, jaksa tidak menanyakan atau membahas soal perusahaan. Tidak ada perusahaan yang ikut dipanggil untuk diperiksa oleh Pidsus Kejari Muba,” katanya.
Namun demikian, Hafiz menyebutkan bahwa dirinya mengetahui adanya instansi lain yang turut dipanggil dan diperiksa, yakni RSUD Sekayu.
“Kalau pemanggilan itu terkait hal apa, saya tidak tahu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hafiz juga meralat pernyataan yang sebelumnya menyebutkan bahwa PMI Muba telah mengembalikan kerugian negara kepada pihak kejaksaan.
“Itu bukan mengembalikan kerugian negara, tetapi menyerahkan kelebihan anggaran yang ada di PMI Muba. Seperti itu bahasanya,” jelasnya.
Pernyataan serupa, kata Hafiz, juga pernah disampaikan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Muba atau jaksa yang memegang berkas perkara saat menemui massa aksi demonstrasi yang menuntut agar kasus dugaan korupsi PMI Muba segera diusut tuntas dan ditetapkan tersangkanya.
Saat itu, jaksa Pidsus Kejari Muba menyampaikan bahwa PMI Muba telah mengembalikan uang yang dinilai sebagai kerugian negara kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, PMI Muba dianggap tidak lagi melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Meski begitu, penyidik Kejari Muba tetap menyatakan akan terus memantau dan menyelidiki kasus tersebut.
Aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Muba tidak hanya digelar di Kejaksaan Negeri Muba, tetapi juga di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga Kejaksaan Agung RI.
Massa aksi juga sempat menggelar demonstrasi di Inspektorat Muba. Dalam aksinya, massa yang terdiri dari unsur ormas, LSM, dan tokoh pemuda di Muba mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan segera menetapkan tersangka.
Para pendemo menuding sejumlah modus yang diduga digunakan dalam kasus tersebut, di antaranya pembayaran honor petugas kegiatan donor darah yang diduga fiktif, laporan anggaran perjalanan dinas, serta pengadaan alat kesehatan seperti jarum suntik dan kantong darah yang diduga dilakukan dengan cara mark-up.
Selain itu, bantuan sosial kepada masyarakat saat pandemi Covid-19, laporan anggaran pembelian BBM untuk mobil ambulans, juga disebut-sebut patut diduga sebagai laporan belanja fiktif. (IWS).










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
