Terasistana.id, Jakarta
Didit menyampaikan, pikiran DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diperoleh langsung oleh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, menurut dia, pikir seharusnya tidak diposisikan sebagai usulan tambahan, melainkan sebagai bagi dari proses perencanaan resmi pemerintah daerah.
” Pokok pikran DPRD adalah representasi. Jika tidak terintergrasi dalam Musrembang, maka asperasi yang disampaikan masyarakat berpotensi tidak terakomodasi secara maksimal, ” kata Didit.

Didit menilai, Musrembang merupakan forum strategis yang menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah. Oleh sebab itu, seluruh usulan yang lahir dari proses politik dan aspiratif DPRD perlu disinkeronkan awal dengan rencana kerja pemerintah daerah.
Politisi Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) juga mengingkatkan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar pikir DPRD dapat diserahkan dengan perioritas pembangunan perovensi, tanpa menyalah ketentuan peraturan perundang -undangan.
” Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindik program maupun ketimpangan prioritas pembangunan, ” ujarnya.
Lebih lanjut Didit menekankan bahwa pengintergrasian pikir DPRD dalam Musrembang juga berkaitan erat dengan fungsi representasi lembaga legislatif. Menurut dia, DPRD memiliki tanggung jawab molaral dan politik untuk memastikan suara masyarakat tersalurkan secara nyata dalam kebijakan pembangunan.
Ia berhadapan, mulalui Musrembang 2026 , proses perencanaan pembangunan di Babel dapat berjalan lebih partisipatif, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di lapangan.
” Tujuan akhirnya adalah pembangunan yang tepat sasaran dan benar- benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” kata Didit.
DNT – BBL









