Terasistana.id Jakarta – Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai ratusan yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga terafiliasi dengan elite politik dan pejabat publik memicu kritik keras dari aktivis antikorupsi. Salah satu nama yang menjadi sorotan tajam adalah Rudi Rubijaya, yang tercatat menjabat sebagai Direktur Landreform di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan dokumen laporan ICW, Rudi Rubijaya teridentifikasi sebagai Pendiri dan Pembina di Yayasan Suyono Mihartawijaya. Keterlibatan aktif seorang pejabat eselon II di kementerian strategis dalam struktur yayasan pengelola program nasional ini dinilai rawan akan benturan kepentingan (conflict of interest).
Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum, Muksin Nasir, menyatakan bahwa keterlibatan pejabat aktif seperti Direktur Landreform dalam yayasan tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh jabatan untuk kepentingan kelompok.
“Ini adalah lampu kuning bagi integritas birokrasi kita. Seorang Direktur Landreform di Kementerian ATR/BPN memiliki posisi strategis terkait tata kelola lahan. Jika ia juga duduk sebagai pembina di yayasan yang terlibat dalam proyek besar pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, potensi benturan kepentingannya sangat telanjang,” ujar Muksin Nasir dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Muksin menambahkan, pola keterlibatan pejabat publik dalam yayasan-yayasan ini seolah menegaskan kekhawatiran publik bahwa program MBG berisiko menjadi ajang bagi-bagi “kue” anggaran di antara para elite. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh yayasan yang terdaftar.
“Negara harus tegas. Jangan sampai anggaran pendidikan yang sudah terkikis justru mengalir ke kantong-kantong yayasan yang dibekingi pejabat atau elite politik. Kami meminta Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi posisi Rudi Rubijaya. Pejabat publik seharusnya fokus pada pengabdian negara, bukan sibuk mengurus yayasan yang terafiliasi dengan proyek pemerintah,” tegas Muksin.
Sebelumnya, ICW merilis laporan yang mengungkapkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis. Dalam laporannya, ICW menyebut bahwa ratusan yayasan yang muncul tiba-tiba untuk menyokong program ini memiliki keterkaitan erat dengan nama-nama besar di lingkaran kekuasaan.
Keterlibatan Rudi Rubijaya hanyalah satu dari sekian banyak nama yang muncul di tingkat nasional dan daerah. Di tingkat daerah, ICW juga menemukan pola serupa di mana yayasan-yayasan tersebut berafiliasi dengan pejabat pemerintah daerah hingga anggota tim sukses.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ATR/BPN maupun Rudi Rubijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pencantuman namanya dalam laporan ICW tersebut.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

