Terasiatana.id Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, melontarkan kritik tajam terhadap narasi yang berkembang mengenai keamanan laut nasional dan peran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia menilai telah terjadi pengaburan batas kewenangan antar-lembaga negara yang sejatinya telah diatur secara tegas dalam UUD 1945, UU TNI, UU Polri, serta UU Pelayaran beserta perubahannya.
Dalam catatan analisanya, Soleman mempertanyakan klaim yang menyebutkan bahwa kenaikan satu poin indeks keamanan laut mampu mendorong investasi hingga Rp109 triliun. Menurutnya, klaim tersebut tidak disertai penjelasan metodologis yang dapat diuji secara ilmiah.
“Tidak ada kejelasan mengenai definisi indeks, indikator penyusunnya, bobot penilaian, periode data, maupun lembaga yang menyusunnya. Klaim semacam ini lebih menyerupai propaganda angka daripada analisis berbasis data,” tegas Soleman.
Soleman juga menyoroti status hukum dan kewenangan Bakamla yang saat ini tengah diuji melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Uji tersebut, kata dia, mencakup kesesuaian Bakamla dengan Pasal 30 UUD 1945, potensi tumpang tindih kewenangan dengan UU TNI dan UU Polri, serta irisan tugas dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum laut lainnya.
“Artinya, kedudukan Bakamla belum final secara konstitusional,” ujar Soleman dalam rilisnya tertanggal 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, Soleman menegaskan bahwa keamanan laut merupakan tugas TNI Angkatan Laut, sebagaimana telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Ia juga menekankan bahwa istilah dan fungsi ‘Coast Guard’ tidak lagi dikenal dalam UU Pelayaran, karena telah digantikan oleh fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran yang berada di bawah KPLP. Dengan demikian, menurutnya, Bakamla bukan Coast Guard Indonesia dan bukan pemegang mandat utama keamanan maritim nasional.
Soleman mengingatkan bahwa setiap pernyataan publik yang menempatkan Bakamla sebagai pengendali utama keamanan laut, atau mengaitkan indeks keamanan laut dengan angka investasi besar tanpa dasar hukum dan metodologi yang jelas, tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
“Negara ini diatur oleh konstitusi dan undang-undang, bukan oleh narasi sepihak lembaga mana pun,” pungkas Soleman.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)