Terasistana.id Jakarta – Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT), Alfatih Soleman, mengecam keras aktivitas operasional PT Harita Group yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat sebaran emisi karbon dioksida (CO₂) di Pulau Obi dan sekitarnya.
Alfatih menegaskan, operasional pabrik feronikel dan hidrometalurgi nikel milik Harita Group harus mendapat perhatian serius, khususnya terkait dampak emisi karbon terhadap masyarakat di Desa Kawasi dan wilayah Pulau Obi secara keseluruhan.
“Operasi industri nikel Harita Group tidak bisa hanya dilihat dari sisi produksi dan keuntungan, tetapi juga dari ancaman serius emisi karbon yang langsung bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat,” ujar Alfatih dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/2026).
Di kawasan Kawasi, tercatat terdapat delapan perusahaan tambang yang beroperasi. Dua perusahaan utama berada langsung di bawah Harita Group, yakni PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS). Selain itu, terdapat tiga perusahaan lain yang terafiliasi, yaitu PT Megah Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF).
Khusus PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), yang mengoperasikan smelter hidrometalurgi berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL), Alfatih menilai proses pengolahan bijih nikel menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) beserta turunannya seperti nikel sulfat (NiSO₄) dan kobalt sulfat (CoSO₄) menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar setiap harinya.
“Emisi udara dari pabrik HPAL mengandung berbagai zat berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.
Namun hingga kini, menurut Alfatih, pihak perusahaan belum menunjukkan fokus yang memadai terhadap penerapan kombinasi teknologi pembersihan udara, optimalisasi penggunaan reagen, serta prinsip ekonomi sirkular di sekitar Pulau Obi.
“Ini adalah ancaman serius dan berpotensi mematikan bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Keselamatan penduduk dan kelestarian ekosistem adalah tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan,” sambungnya.
Selain persoalan emisi, Alfatih juga menyoroti penggundulan hutan dan perataan lahan untuk pembangunan jalan produksi tambang. Menurutnya, pembukaan hutan secara masif telah menggantikan udara segar dengan debu jalanan dan memperparah krisis iklim.
“Penggundulan hutan adalah salah satu penyebab utama perubahan iklim. Yang tersisa bagi masyarakat hanyalah debu, kerusakan ekologis, dan ancaman kesehatan,” katanya.
Ia menilai keuntungan besar dari eksploitasi kekayaan alam Maluku Utara telah disumbangkan ke negara dan korporasi, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak buruk berupa kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.
“Eksploitasi sumber daya alam yang tidak diiringi pemerataan kesejahteraan hanya akan memperbesar kerugian masyarakat lokal,” ujar Alfatih.
HANTAM MALUT, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan tambang yang mengabaikan prinsip keberlanjutan.
“Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpijak pada keberlanjutan hidup akan memicu kerusakan di seluruh dimensi ruang ekologis, sosial, dan ekonomi,” pungkasnya.








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



