Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo I PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sidoarjo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan layanan kelistrikan.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor PLN UP3 Mojokerto dan dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UP3 Sidoarjo serta pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi PLN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui MoU ini, diharapkan efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan PLN dapat semakin meningkat, sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Manajer PLN UP3 Sidoarjo, Aulia Mahdi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat aspek kepatuhan hukum pada setiap kegiatan operasional.
“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis bagi PLN UP3 Sidoarjo untuk memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan operasional berjalan sesuai koridor hukum.
Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto sangat penting, tidak hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi risiko hukum sejak dini,” ujar Aulia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya dalam memberikan dukungan hukum kepada PLN sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Mojokerto siap memberikan bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan pelayanan PLN kepada masyarakat dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fauzi.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, PLN UP3 Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung kelancaran pembangunan sektor ketenagalistrikan serta mewujudkan tata kelola institusi yang profesional dan berintegritas.
TW









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

