Terasistana.id JAKARTA – Korban mafia tanah, mengadukan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat Aduan yang didaftarkan pada Selasa, 9 Desember 2025 oleh Korban yang bernama Jin Hwan Cho, mengadukan politikus Partai Gerindra tersebut, karena diduga melakukan intervensi Penyidikan kasus di Polres Kab Bogor. Intervensi tersebut dilakukan dengan mengirimkan Surat Aduan kepada Kapolda Jawa Barat, yang mana diduga berisi hal-hal yang tidak benar.
“Dia diduga menggunakan kantor hukum miliknya bernama Law Firm Bob Hasan & Partners untuk mengintervensi proses penyidikan di kepolisian,” ujar M. Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Desember 2025.
Jin Hwan Cho datang ke MKD pada Selasa siang. Surat pengaduan terhadap Bob Hasan diterima Kepala Subbagian Sekretariat MKD Nur Miftahulyanah dan Sekretariat Cahyo Bagaskara pada hari yang sama.
Imron mengatakan, Bob Hasan sebagai anggota aktif DPR RI diduga telah mengintervensi pemeriksaan perkara di kepolisian atas kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho terhadap Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo. Kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho sudah masuk tahap penyidikan di Polres Kab. Bogor.
Imron menduga, Bob Hasan telah melanggar Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI yang berbunyi.
“anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak family, dan golongan.” katanya.
“UU No. 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang anggota DPR aktif melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dimana dengan statusnya sebagai anggota DPR Komisi III di bidang Hukum, sangat berkaitan eratnya usahanya di bidang hukum.” timpalnya lagi.
Jika ada angggapan bahwa Bob Hasan hanya mendirikan kantor hukum dan tidak berpraktek sehingga tidak melanggar hukum dan kode etik, jelas anggapan ini keliru.
“Dengan mencantumkan Kop Surat dengan nama Teradu maka jelas itu memberikan tekanan bagi instansi-instansi. Teradu adalah masih anggota aktif Komisi III DPR RI, yang mana bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujar Imron.
Pengaduan terhadap Bob Hasan berawal dari dugaan intervensi ke Aparat penegak hukum melalui kantor hukum miliknya bernama Bob Hasan & Partners atas laporan polisi Jin Hwan Cho terhadap dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Penyerobotan tanah, penguasaan tanah dan bangunan secara tanpa hak oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Mereka tidak melakukan pembayaran sewa sebagaimana mestinya, malah justru membangun narasi seolah-olah Jin Hwan Cho bukanlah pihak pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2,6 hektare tersebut. Lahan dan bangunan yang seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho, kini dijadikan tempat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur proyek makan bergizi gratis (MBG) oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo. Bahkan saat ini turut berdiri Kantor partai politik dan Ormas.
Singkat cerita, Jin Hwan melaporkan Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo ke Polres Kab Bogor.
“Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Imron.
Fernando iskandar dan Josiandy Wibowo menggunakan jasa sejumlah pengacara dari kantor hukum Bob Hasan dan Partners.
Dalam surat berkop kantor hukum Bob Hasan & Partners yang ditandatangani sejumlah pengacara antara lain Hamdani, Tri Aji Kurniawan, Hisar Rumahorbo tertanggal 17 Oktober 2025, mereka mengadukan ketidakprofesionalan penyidik pada Polda Jawa Barat. Mereka mendalilkan kasus tersebut adalah sengketa perdata, padahal hubungan keperdataan perjanjian sewa-menyewa sudah batal dengan sendirinya berdasarkan pasal perjanjian dan mereka harus meninggalkan obyek sewa.
Di sisi lain, Klien pada Kantor Hukum Bob Hasan & Partners, yakni Fernando Iskandar telah berstatus pailit. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.pst. Meski berstatus pailit Fernando Iskandar terlibat dalam penggalangan dana masyarakat di laman Danamart yang telah terkumpul sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian Masyarakat karena aktivitas pengumpulan dana untuk di investasikan ke proyek SPPG yang dikelola oleh seseorang Terpailit.











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)