Terasistana.id, Jakarta
Pati
Buruh di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Pihak buruh mendorong kenaikan upah di Kabupaten Pati untuk tahun 2026 mendatang mencapai 21 persen.
Dengan persentase tersebut, artinya UMK Pati diusulkan menjadi Rp3.060.786 untuk tahun depan. Tercatat, untuk UMK Pati tahun ini sebesar Rp2.332.350.
Yopy Priambudi, Ketua KC FSPMI Jepara Raya menyampaikan, dasar yang digunakan untuk pengusulan UMK Pati yang nominalnya naik mencapai 21 persen tersebut, yakni mengacu terhadap hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Dasar yang digunakan, kita mengikuti hasil Mahkamah Konstitusi, Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di nomor 168 itu, untuk pengupahan tahun 2026 menggunakan survei KHL, ” ujar Yopy, usai melakukan audiensi dengan Bupati Pati Sudewo.
Sebelum menyodorkan konsep usulan UMK Pati Tahun 2026, pihaknya katanya telah melakukan survei KHL di beberapa pasar di Kabupaten Pati. Yakni, Pasar Puri, Juwana, Tayu dan Trangkil.
Yopy menyampaikan, terkait dengan usulan besaran UMK Pati tahun depan, pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati Sudewo. Disebutnya, bupati merespon dengan baik.
Dirinya berharap, apa yang diusulkan tersebut bisa disampaikan kepada organisai perangkat daerah (OPD) terkait. Kemudian, nantinya bisa dibawa ke dalam rapat dewan pengupahan.
“Konsep yang kita bawa harapannya dibuat acuan Kabupaten Pati untuk menentukan kesejahteraan pekerja dan buruh di Pati, ” ungkapnya.
Di hadapan bupati katanya, ia juga menyampaikan kalau perusahaan yang ada di Kabupaten Pati bukan hanya di sektor garam maupun perikanan saja. Namun, banyak perusahaan lainnya yang ada di Bumi Mina Tani maupun yang akan masuk ke Pati.
Jika pun nantinya usulan kenaikan UMK sebesar 21 persen itu tidak digunakan oleh Pemkab Pati, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. Yang terpenting menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan konsep terkait UMK 2026 Kabupaten Pati.
“Kita sesuai aturan. Kita di sini hanya memberikan motivasi kepada kawan-kawan dewan pengupahan. Karena kita punya wewenang di dalam forum rapat dewan pengupahan. Kita ikuti regulasi . Yang penting kita sudah menyampaikan ke Pemkab dan Disnaker Pati, ” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan penetapan UMK, pihaknya juga masih menunggu. Karena saat ini belum ada kejelasan atau regulasi yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait UMK maupun UMP.
Cak rifki










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

