Terasistana.id,Jakarta
Blitar//
29 November 2025 –
Organisasi Masyarakat (ORMAS) Barisan Indonesia Pemantau Dan Pengawas Tipikor (BIDIK) melayangkan pernyataan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

BIDIK menuntut kejelasan dan percepatan tindak lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) salah satu Proyek Strategis pembangunan Turap Beton di Kabupaten Bungo, Jambi, yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Laporan resmi (DUMAS) tersebut telah diterima KPK sejak 21 Juli 2025. Namun, setelah berjalan lebih dari lima bulan, perkembangan kasus dinilai stagnan dan tidak memadai.
Ketua Umum Ormas BIDIK, DR. ALAMSYAH.SH.,MH.,M.Si.,C.L.A, menegaskan bahwa KPK telah melanggar batas waktu standar penanganan laporan.

”Sesuai aturan, kejelasan laporan kasus wajib diberikan dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Ini sudah lewat waktu tiga kali 30 hari, sudah lebih dari lima bulan, namun belum ada kejelasan. Kami mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang fantastis ini,” ujar Ketum BIDIK dengan tegas.
Laporan BIDIK berfokus pada dugaan mark-up pada proyek turap dengan total dana pagu yang berkisar ± Rp 23 miliar.
Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah kegiatan acara perayaan Hari Jadi (Milad) ORMAS BIDIK yang ke-9 Tahun di Kota Blitar. DR. ALAMSYAH menyatakan bahwa Milad ini bukan sekadar perayaan, melainkan pemicu Semangat Nasionalisme KELUARGA BESAR ORMAS BIDIK untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Asta Cita Presiden RI, PRABOWO SUBIANTO.

”Visi misi utama Ormas BIDIK adalah Memberantas Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tindak lanjut atas laporan kami di Bungo menjadi barometer nyata komitmen pemberantasan korupsi yang sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden,” tegasnya.
Kekurangan Petugas Bukan Alasan Menunda Kerugian Fantastis
Secara terpisah, Korwil DPP Ormas BIDIK, Rozika Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini pernah dikonfirmasi via pesan singkat kepada Wakil Ketua KPK RI, DR. JOHANIS TANAK. SH.,MH.
”Beliau akui begitu banyaknya laporan yang masuk ke KPK RI sementara KPK kekurangan tenaga / petugas dalam menyikapi laporan masyarakat,” jelas Rozika.
Meskipun demikian, Rozika Putra menegaskan bahwa DPP BIDIK akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPK RI untuk secara formal mempertanyakan tindak lanjut atas Laporan DUMAS BIDIK.
Laporan Ormas BIDIK didukung oleh fakta-fakta lapangan dan temuan lembaga negara yang patut diwaspadai:
• Proyek Gagal dan Kerugian Nyata: Kasus ini mencakup dua proyek turap. Salah satu proyek senilai Rp 6,45 miliar sudah mengalami kerusakan (roboh) sebelum rampung 100%.
• Temuan BPK RI Belum Tuntas: BIDIK juga menyoroti surat balasan dari BPK RI Perwakilan Jambi yang mengindikasikan adanya Rp 40 miliar lebih temuan kerugian negara pada laporan PTL-RHP di Kabupaten Bungo dan Pemerintah Provinsi Jambi periode 2005 hingga 2024 yang belum dituntaskan oleh ratusan rekomendasi BPK RI.
”Jumlah temuan kerugian negara yang belum dituntaskan adalah bukti nyata bahwa tindak pidana korupsi masih marak. Kami menuntut KPK untuk segera melakukan audit investigatif khusus dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek turap BPBD Kabupaten Bungo TA 2025 ini,” tutup Rozika
Daniel as












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)