Terasistana.id JAKARTA_ Gelombang protes besar melanda Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI). Ini setelah 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) secara resmi mengajukan permohonan pembatalan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2025.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Citra Hukum Keadilan, mereka menyebut Munaslub yang digelar pada 1 November 2025 itu sarat dengan pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur.
Permohonan pembatalan ini ditujukan langsung kepada Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). BAKI
merupakan lembaga arbitrase yang ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya badan penyelesaian sengketa olahraga di tingkat nasional.
Keputusan BAKI akan menjadi penentu sah atau tidaknya Munaslub yang penuh kontroversi itu.
14 Pengprov yang Merasa Haknya Dirampas
Ke-14 Pengprov yang merasa dirugikan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Riau, Banten, hingga Gorontalo.
Mereka adalah pengurus resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari PB PSTI, yang seharusnya memberikan mereka hak suara penuh dalam organisasi.
“Kami hadir sebagai pemilik suara sah, namun suara kami justru dibungkam. Ini adalah tindakan yang tidak bisa kami biarkan,” ujar Wakil Bendahara PTSI Kaltim Irwan, perwakilan para pemohon kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/11/2025)
Irwan menegaskan dalam gugatan, para Pemohon
menunjuk dua pihak sebagai Termohon:
1. Termohon I: Eko Budi Soepriyanto, selaku Ketua Caretaker PB PSTI yang ditunjuk melalui SK KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025. Ia dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan Munaslub yang bermasalah.
2. Termohon II: H. M. Surianto, S.Ag., Ketua Umum PB PSTI terpilih versi Munaslub 2025.
Para Pemohon menilai proses pemilihannya tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.Rangkaian pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur, Para Pemohon berpendapat Munaslub PSTI 2025 harus dibatalkan. Alasanya karena tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang meliputi:
• AD/ART PSTI
• AD/ART KONI
• SK KONI mengenai Caretaker
• Hukum Acara BAKI
Sejumlah poin penting yang disorot, antara lain:
• Caretaker dinilai menjalankan tugas yang melampaui kewenangan yang diberikan.
• Tata tertib Munaslub yang sudah disahkan justru diabaikan dalam proses pemilihan.
• Sejumlah Pengprov yang sah tidak diberi hak suara tanpa alasan yang jelas.
• Calon Ketua Umum terpilih diduga tidak memenuhi syarat AD/ART karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Kami jelas pemilik suara yang sah. Mengapa nama kami tiba-tiba dicoret?” kata salah satu pengprov.
Para Pemohon juga menekankan Munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan apabila telah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Namun, faktanya Rakernas yang mengamanatkan Munaslub tidak pernah dilakukan.
Para Pemohon merujuk pada putusan BAKI sebelumnya yang menyatakan Pemilihan kepengurusan baru harus berdasarkan keputusan Rakernas PB PSTI.
Putusan ini menjadi dasar kuat bagi para Pemohon untuk menyatakan bahwa Munaslub 2025 adalah ilegal dan tidak sah.
Pengprov Sah Justru Menghilang dari Daftar Pemilih.
Kisruh utama dalam Munaslub PSTI 2025 bermula dari tahap verifikasi peserta. Para Pemohon menegaskan proses verifikasi itu menjadi sumber kekacauan.
Tata tertib yang sudah disahkan dalam sidang paripurna pertama, justru diubah menjelang pemilihan ketua umum tanpa persetujuan forum.
Akibatnya, beberapa Pengprov yang berstatus aktif dan sah menurut SK PB PSTI tiba-tiba dinyatakan tidak punya hak suara.
Pengprov seperti Banten, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan contoh paling mencolok.
Salah satu poin paling kuat dalam permohonan pembatalan adalah tudingan bahwa Caretaker PB PSTI justru mengambil langkah di luar mandat yang diberikan.
Mandat Caretaker berdasarkan SK KONI hanya mencakup:
• Menjaga kesinambungan organisasi
• Menyusun agenda pemulihan organisasi
• Menjalankan fungsi administratif sampai kepengurusan baru terpilih secara sah
Namun, para Pemohon menilai Caretaker justru:
• Mengubah tata tertib sesuka hati
• Melakukan verifikasi peserta tanpa mekanisme forum
• Menetapkan syarat calon ketua yang tidak sesuai AD/ART
• Mengabaikan putusan BAKI sebelumnya yang mensyaratkan adanya Rakernas sebelum Munaslub
Keberatan Terhadap Syarat Calon Ketum
Dalam permohonan yang diajukan, para Pemohon juga mempermasalahkan kelayakan calon ketua umum terpilih.
AD/ART PSTI menyatakan “Calon Ketua Umum tidak boleh berasal dari pengurus aktif partai politik.”
Namun, para Pemohon menyebutkan calon yang kemudian terpilih dalam Munaslub diduga masih menjabat sebagai salah satu pengurus partai pada tingkat kabupaten/kota.
Para Pemohon merinci beberapa pelanggaran AD/ART dan prosedur formal yang mereka nilai fatal, antara lain:
1. Pemanggilan Pengprov Tidak Sesuai Ketentuan
2. Tata Tertib Disahkan, Lalu Diubah Sepihak
3. Tidak Ada Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban
4. Verifikasi Ganda dan Tidak Transparan
5. Penggunaan Dokumen yang Tidak Diakui
Dalam permohonannya, para Pemohon menyebutkan rangkaian pelanggaran tersebut bukan kebetulan. Mereka menilai ada pola yang menunjukkan upaya untuk:
• Mengamankan kursi ketua umum untuk pihak tertentu
• Mengurangi kekuatan suara Pengprov yang berseberangan
• Menghilangkan potensi munculnya calon lain
Tuntutan Para Pemohon terhadap BAKI
Dalam permohonan resmi yang diterima BAKI, para Pemohon meminta putusan arbitrase untuk:
1. Menetapkan Munaslub PSTI 2025 batal demi hukum
2. Menyatakan bahwa pemilihan ketua umum yang dihasilkan tidak sah
3. Memerintahkan penyelenggaraan ulang Munaslub sesuai AD/ART
4. Memastikan Caretaker menjalankan tugas sesuai mandat
5. Mengembalikan hak suara seluruh Pengprov yang sah
Kisruh internal yang menyeret PSTI ke meja arbitrase membawa konsekuensi yang tidak sederhana.
Di level daerah, beberapa Pengprov menghentikan sementara program pembinaan. Alasannya karena kebingungan tentang legitimasi instruksi dari pusat. Agenda kompetisi nasional pun terancam tertunda.
Skenario Putusan BAKI
BAKI kini memegang kunci penyelesaian sengketa. Berdasarkan pola putusan sebelumnya, setidaknya ada tiga skenario yang mungkin terjadi:
Putusan Diterima: BAKI menyatakan Munaslub cacat hukum dan memerintahkan pemilihan ulang.
Putusan Ditolak: BAKI mengesahkan Munaslub dan menyatakan proses berjalan sesuai aturan.
Putusan Bersyarat: BAKI membenarkan sebagian keberatan, tanpa membatalkan keseluruhan Munaslub.
Kini, bola berada di pengadilan arbitrase BAKI. Putusannya tidak hanya akan menentukan sah-tidaknya sebuah Munaslub. Tetapi juga masa depan organisasi dan ribuan atlet sepak takraw di seluruh Indonesia.
“Kami tidak sedang melawan seseorang. Kami memperjuangkan tata kelola. PSTI harus kembali ke relnya,” pungkas perwakilan pengprov.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

