Terasistana.id,Jakarta
Jepara – Polres Jepara |
Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, personel Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Kamis (20/11/2025).
Dipimpin langsung oleh Ka SPKT Polres Jepara Ipda Feri Haryono, petugas melaksanakan patroli gabungan menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas di wilayah Polres Jepara.
Fokus patroli kali ini tidak hanya pada kegiatan patroli biasa, namun juga mencakup pengecekan terhadap salah satu outlet minuman beralkohol (miras) baru di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, tepat di tengah kota yang membuat geger masyarakat Jepara.
Petugas memastikan bahwa outlet tersebut dalam kondisi tertutup dan belum beroperasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu berbagai tindak kejahatan sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan Call Center 110 Polri terkait adanya kemunculan outlet minuman keras (miras) di Jepara Kota. Padahal, sudah ada peraturan daerah (perda) yang melarangnya dengan tegas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan efektivitas penindakan terhadap outlet-outlet yang telah terbukti menjual miras secara ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada upaya untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas AKP Dwi Prayitna.
Kasihumas juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami berharap apabila masyarakat melihat aktivitas peredaran miras, untuk segera melaporkannya melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengetahui adanya pelanggaran dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal.
Sebelumnya, Outlet minuman beralkohol atau minuman keras (miras) baru yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, Kecamatan/Kabupaten Jepara membuat geger warga Jepara.
Pamflet pembukaan outlet minuman beralkohol itu ramai tersebar di media sosial.
Dari akun instagram resminya, outlet yang berlokasi di tengah Kota Jepara itu resmi dibuka pada 18 November 2025. Terdapat minuman beralkohol berbagai varian dan merk yang dijual.
Untuk menarik minat, outlet tersebut mengklaim sebagai penyedia minuman beralkohol paling murah dan terlengkap se-Kabupaten Jepara.
Selain itu, outlet tersebut juga melayani pembelian secara online dengan biaya ongkir gratis ke seluruh wilayah di Kabupaten Jepara.
Chris-Jateng







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



