Terasistana.id,Jakarta
Polda Jateng, Kota Semarang |
Polda Jawa Tengah menerima audiensi puluhan mahasiswa Universitas 17 Agustus Semarang yang menuntut kejelasan terkait kasus tewasnya salah satu dosen kampus tersebut pada Senin, 17 November 2025. Audiensi ini digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Rabu, (19/11/2025) siang.
Rombongan mahasiswa ini diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Artanto atas nama Polda Jateng menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban, sekaligus memahami keresahan yang dirasakan keluarga maupun sivitas akademika. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah D. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Polda Jateng, dan kami berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa proses penyelidikan di bawah Ditreskrimum dan Polrestabes Semarang saat ini masih terus berjalan intensif. Tim penyidik saat ini berfokus pada pengumpulan dan analisis bukti untuk menentukan apakah peristiwa tewasnya almarhumah D mengandung unsur tindak pidana. Dirinya menyebut bahwa proses untuk membuat terang suatu perkara memang membutuhkan waktu, kecermatan dan ketelitian.
“Kami menggunakan metode ilmiah (Scientific Crime Investigation) dalam pengungkapan kasus ini. Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti di antaranya keterangan para saksi, rekaman CCTV, data dari ponsel korban, hingga hasil visum et repertum jenazah korban. Hal ini untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio di hadapan para mahasiswa.
Di sisi lain, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap anggota polisi berinisial AKBP B yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini, AKBP B telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Selaku pengemban fungsi pengawasan, kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik agar berjalan secara profesional dan akuntabel,” ujar Kabid Propam.
Setelah mendengarkan penjelasan dari para pejabat utama Polda Jateng, mahasiswa dapat memahami bahwa penyelesaian perkara membutuhkan ketelitian, waktu, serta kecermatan dalam menguji setiap bukti. Para mahasiswa juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan metode ilmiah yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini.
Di akhir kegiatan, Kabid Humas mengapresiasi sikap mahasiswa yang datang dengan tertib dan mengedepankan dialog. Ia juga mengajak mahasiswa ikut mengawal proses penanganan perkara secara konstruktif dan tidak terpengaruh oleh informasi hoaks maupun kabar yang belum terverifikasi.
“Polda Jateng berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional dan transparan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum maupun disiplin akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tutup Kabid Humas.
Chris-Jateng









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


