Terasistana.id Jakarta – Ketua Yayasan Gerak Nusantara Sumatra Utara, Torop Sihombing, menjadi salah satu pembicara dalam diskusi Kementerian Perindustrian bersama Agrinex Indonesia bertema International Agribusiness, Food Sovereignty and Economic Growth in Indonesia. Dalam forum itu, Torop memaparkan perjalanan panjang hilirisasi gula merah sawit yang dikerjakan petani dan UMKM binaan Gerak Nusantara.
Torop menjelaskan Gerak Nusantara bekerja bersama petani di delapan provinsi, ditambah empat provinsi yang sedang dalam proses bergabung. Fokus gerakan ini berada pada sektor petani dan UMKM, terutama dalam pengembangan gula nira sawit yang sebenarnya telah dikerjakan masyarakat sejak lama.
Ia menyebut sebelum ada dukungan dari Kementerian Perindustrian dan PTPN, petani kesulitan mendapat bahan baku karena bergantung pada kebun-kebun sawit milik warga skala kecil. “Ketersediaan bahan baku terbesar itu di perkebunan PTPN. Ada sekitar 14 juta hektare di seluruh Indonesia. Di Sumatera Utara saja 1,4 juta hektare,” ujar Torop.
Menurutnya, selama bertahun-tahun petani hanya bisa berharap belas kasihan pemilik kebun swasta untuk menebang dan memanfaatkan batang sawit replanting. Sementara itu, banyak lahan PTPN yang sudah tidak produktif justru dibiarkan terbuang. “Sayang sekali bahan baku sebesar itu tidak dimanfaatkan,” kata Torop.
Gerak Nusantara kemudian membangun komunikasi dengan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza. Lewat dukungan Wamen dan sinergi dengan PTPN, hilirisasi gula merah sawit kembali berjalan dan memberi tambahan pendapatan bagi petani. “Kesuksesan itu harus dikerjakan bersama. Kami berharap pihak-pihak besar terus melihat ke bawah agar masyarakat bisa naik kelas,” ucapnya.
Torop memaparkan bahwa satu batang sawit pada masa penyadapan dapat menghasilkan 150 sampai 200 liter nira dalam 30–40 hari. Dari nira tersebut, selain gula merah, dapat diproduksi kecap, permen, obat herbal, selai, hingga bahan masakan. Namun, keterbatasan bahan baku dan birokrasi masih menjadi hambatan utama.
Dalam sesi tanya jawab, Evi dari Kementerian Pertanian mempertanyakan peluang produk turunan gula nira sawit untuk menarik minat generasi muda. Torop menjawab bahwa sejumlah petani telah membuat permen dan kecap, namun produksi belum stabil akibat bahan baku terbatas. Jika ketersediaan bahan baku dan modal diperkuat, pengembangan produk kekinian disebut sangat memungkinkan.
Diskusi ditutup oleh Direktur Industri KemurgiyQleokimia, dan Pakan Kemenperin, Lila Harsyah Bakhtiar. Ia menegaskan komitmen Kemenperin dalam mendukung diversifikasi bahan pangan serta industri pengolahan yang melibatkan masyarakat. “Kami sangat mendukung opsi alternatif bahan baku pangan. Minyak sawit dan turunannya adalah karunia besar yang bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kemenperin berpihak pada upaya hilirisasi, koperasi, dan kemitraan dengan perusahaan besar,” ujar Lila.
Ia menegaskan hilirisasi gula sawit yang melibatkan petani, koperasi, PTPN, dan pemerintah merupakan contoh nyata nilai tambah sumber daya alam yang langsung berdampak pada rakyat. Meski program sempat terhenti, para petani berharap kegiatan hilirisasi segera dilanjutkan agar mereka kembali mendapatkan kepastian bahan baku dan pendapatan.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)