Terasistana.id, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.366 per jemaah. Dari total biaya tersebut, Rp54.194.366 dibayar langsung oleh jemaah (Bipih), sedangkan Rp33.215.000 bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji dan anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH Maman Imanulhaq, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai bahwa angka yang disepakati mencerminkan keseimbangan antara kemampuan finansial calon jemaah dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji.
“Kami di Panja Haji berjuang agar biaya haji tetap rasional, terjangkau, dan tidak membebani jemaah, namun pelayanan harus terus ditingkatkan,” ujar KH Maman di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Wakil Ketua Fraksi PKB itu menjelaskan, penetapan biaya ini merupakan hasil pembahasan panjang dan mendalam antara DPR dan Pemerintah. Setiap komponen biaya diperhitungkan secara cermat, termasuk kurs valuta asing, akomodasi, konsumsi, serta transportasi jemaah di Tanah Suci. Ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen menjaga akuntabilitas dan memastikan setiap rupiah yang dibayarkan jemaah benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan haji.
Lebih lanjut, Kiai Maman menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan informasi kepada publik. Menurutnya, keterbukaan mengenai struktur biaya dan nilai manfaat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji. “Transparansi menjadi kunci agar dana umat ini benar-benar dikelola dengan amanah dan profesional,” tegasnya.
Kiai Maman yang juga Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini juga menegaskan bahwa penurunan biaya tidak boleh diartikan sebagai penurunan standar layanan. Ia menuntut agar pemerintah terus menjaga mutu pelayanan di semua aspek, mulai dari akomodasi, bimbingan ibadah, hingga fasilitas kesehatan bagi jemaah di Tanah Suci. “Ibadah haji adalah perjalanan spiritual sekaligus cermin tata kelola bangsa. Karena itu, peningkatan layanan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Kiai Maman juga mengingatkan calon jemaah untuk mempersiapkan pelunasan sesuai jadwal yang akan ditetapkan pemerintah, termasuk melengkapi syarat administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Ia berharap penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan pengalaman ibadah yang khusyuk serta bermartabat.
“Keputusan ini adalah hasil kerja sama DPR dan Pemerintah yang berorientasi pada kepentingan umat. Kami berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia,” tutup Kiai Maman Imanulhaq.
Rhm










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
