Terasistana.id JAKARTA – Agaknya, Presiden Prabowo Subianto kali ini perlu segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, kendati kasusnya tengah disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, Sugianto alias Asun gembong pelaku illegal mining di Kalimantan Timur kini malah makin merajalela. Diduga mendapat backing dari oknum institusi intelijen tertentu di Kalimantan Timur, yang mengkakangi sekaligus melecehkan perintah Presiden Prabowo Subianto. Bersama Sanjai Gattani — seorang warga negara India – Sugianto alias Asun, dalam beberapa bulan belakang ini berpesta pora menjual batubara illegal, hingga mencapai 11 (sebelas) Mother Vessel dengan total quantity sebanyak 750.000 MT.
Padahal penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024 yang ditandatangani Kuntadi selaku Direktur Penyidikan.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto bertindak keras, dan menuntut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kepada wartawan, Kamis, (23/10/2025).
Berdasarkan investigasi KOSMAK, pada periode Maret – September 2025, Sugianto alias Asun bersama Sanjai Gattani berhasil menjual batubara illegal sebanyak 750.000 MT, melalui trader PT. Indo Coal Corp. Dimuat ke dalam 11 (sebelas) Mother Vessel. Yakni: (1) MV. Asp Brave (15/03/25), (2) MV. Jin Hau Zheng (28/03/25), (3) MV. Santarli (09/08/25), (4) MV. Chang Yang Jin (12/07/25), (5) MV. Viet Thuan 56-03 (20/08/25), (6) MV. Viet Thuan Star (03/10/25), (7) MV. Nozomi (21/04/25), (8) MV. Qi Shun (20/02/25), (9) MV. Hua Jiang 806 (16/09/25), (10) MV Viet Thuan 56-06 (28/04/25), (11) MV. Fortune (11/03/25). Menggunakan dokumen terbang (dokter) (1) KSU Putra Mahakam Mandiri, (2) PT. Indowana, (3) CV. Dimori jaya, (4) CV. Gudang Hitam Prima, (5) PT. Mutiara Merdeka Jaya.
“Dana koordinasi perdagangan batubara illegal yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah” tukasnya.
Pemain Lama
Menurut Ronald, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi intelijen tertentu. Terbukti, hingga kini tak ada aparat yang berani menangkapnya.
Menurutnya, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, selain M. Idris Sihite, mantan Plt Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani potencial suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, setidaknya sejak April – Desember 2023 hingga Januari – April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara illegal telah diperdagangkan. Melibatkan 5 (tiga) perusahaan tambang batubara yang kegiatannya hanya menjual RKAB. Antara lain PT. Bumi Muller Kalteng (BMK), PT. Jhoswa Mahakam Mineral (JMM), PT. Energy Cahaya Industritama (ECI), CV. Anugrah Bara Insan (ABI), CV. Bumi Paramasaeri Indo (BPI) dan CV. Alam Jaya Indah (AJI). Sugianto alias Asun, lahir di Medan tanggal 9 September 1984, dan bertempat tinggal di Jl. Anyeq Apui, Kel. Sungai Bawang, Kec. Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kelima perusahaan tersebut sejak tahun 2019 berstatus mine out. Sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
JMM mendapatkan IUP berdasarkan SK IUP OP Nomor: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, luas 4.017,00 Ha. Tidak ada aktifitas penambangan yang berlangsung dilapangan sejak tahun 2021. Sehingga tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan lombah B3 serta peralatan pertambangan. Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite tetap memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 MT.
Meskipun tidak ada aktifitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, JMM melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 Nopember 2023 sebanyak 715.820 MT. Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 814.938 MT dan Final sebanyak 548.863 MT. Sedangkan Realisasi Ekspor berdasarkan Laporan Surveyor sebanyak 393.565 MT. Tambang JMM letaknya berada di Desa Teluk Bingkai, Kutai Kartanegara, tidak mungkin dapat melakukan hauling batubara ke Jetty Andalan Berkah Bersama yang berada di Selerong yang jaraknya 106 km. Tidak memiliki akses jalan penghubung. Fakta ini mengkonfirmasi adanya praktek penjualan dokumen RKAB JMM dan perdagangan batubara illegal total sebanyak 1.399.801 MT.
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, trader pembeli dokumen RKAB JMM sebanyak 1.399.801 MT untuk perdagangan batubara illegal, adalah PT. Andalan Berkah Bersama, berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati, SH, M.Kn di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021, tercatat nama Sugianto alias Asun sebagai Direktur. Harga dokumen RKAB per MT sebesar Rp. 230.000,-. Batubara illegal sebanyak 1.399.801 MT dimuat ke dalam 204 unit tongkang melalui Jetty Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan Sugianto alias Asun.
Sedangkan ECI milik Hamdana Halim – Handoyo Budi Sejati, terletak di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Mendapatkan IUP OP Nomor: 503/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, seluas 1.977,33 Ha. Pada tanggal 30 Desember 2022, Plt Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB sebanyak 1.200.000 MT. Pemakaian kuota RKAB ECI yang riel, sejatinya rata-rata hanya 30.000 MT per bulan atau 360.000 MT per tahun. Kontraktor bernama Haryono (PT. Putra Mandiri), menggunakan Jetty MNC dan Jetty Bright. Sisa kuota RKAB ECI sebanyak 840.000 MT dijual seharga Rp. 194 miliar, melalui Badar secara eksklusif kepada Muhadi bersama-sama PT. RLK Development Indonesia – PT. Sukses Bara Mineral dan PT. Alur Jaya Indah.
Batubara illegal sebanyak 6,320, juta MT diloading di Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong. Dari hasil pemetaan letak lokasi tambang-tambang bodong itu terdapat ketidaksesuaian dengan lokasi Jetty-Jetty yang dipergunakan. Lokasi konsesi batubara ECI misalnya berada di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda yang ada di Kawasan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, dengan jarak yang sangat jauh dan tidak memiliki akses jalan yang menghubungkan Jetty sebagaimana tergambar dalam peta.
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 (sebelas) trader IUPOPK yang diduga selaku pembeli dokumen RKAB 6,320, juta MT, yakni PT. Garuda Delapan Enam Mineral, PT. Energen Pasific, PT. Bara Energi Sukses, PT. Alur Jaya Indah (RLK Group), PT. Azzam Bangun Nusantara, PT. Pondok Hijau Energi, PT. RLK Development Indonesia, PT. Minera Power Generation, PT. Tambang Batubara Nusantara, PT. Sedayu Makmur Abadi, dan PT. Sukses Bara Mineral (RLK Group)
Berdasarkan bukti yang telah terang benderang, M. Idris Sihite, Plt Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri ESDM RI No 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b, yang merugikan negara sedikitnya Rp. 5 Triliun.
“Meskipun buktinya lebih terang dari cahaaya, ironisnya hingga kini Jampidsus Febrie Adriansyah tidak kunjung menangkap oknum Plt Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani,” tukasnya lagi.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)