Perangkat Desa Damarjati Laporkan Dugaan Kekerasan Verbal Ke Polres Jepara

Terasistana.id,Jakarta

 

Jepara,

18 Oktober 2025 —

Seorang perangkat Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, bernama Nur Khalimah (41), resmi melaporkan dugaan kekerasan verbal dan intimidasi ke Polres Jepara. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (Rekom: Lap. Aduan/B51/X/2025/Res Jepara) yang diterbitkan pada 18 Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan kekerasan verbal terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Teradu dalam kasus ini diketahui bernama Agus Riyanto.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika teradu datang ke kantor desa untuk menanyakan klaim BPJS atas nama almarhum Suwarno. Namun, saat diberitahu bahwa klaim tersebut sudah keluar, teradu diduga langsung marah-marah dengan nada keras dan tidak pantas kepada perangkat desa yang bertugas.

Tidak berhenti di situ, salah satu perangkat desa lainnya, Muhammad Purnomo, bahkan disebut sempat ditarik kerah bajunya oleh teradu. Aksi tersebut sontak membuat suasana kantor desa memanas dan menjadi perhatian sejumlah saksi di lokasi.

Atas peristiwa tersebut, Nur Khalimah merasa terintimidasi dan melapor ke Polres Jepara untuk memperoleh perlindungan hukum. Laporan diterima langsung oleh Brigadir Puji Subandono, SH dari jajaran Satreskrim Polres Jepara.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan kekerasan verbal, intimidasi, dan penarikan kerah baju sebagaimana dilaporkan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.”

Selain itu, apabila dalam peristiwa tersebut terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dengan kata-kata kasar di muka umum, maka dapat pula dikenakan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda.

Jika terbukti terdapat unsur kekerasan fisik, maka dapat diperluas menggunakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Harapan Penegakan Hukum

Pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan ini dengan prosedur profesional, memeriksa saksi-saksi, serta memediasi pihak-pihak jika dimungkinkan. Namun apabila terbukti ada unsur pidana, penyidik dapat meningkatkan status laporan menjadi laporan polisi (LP) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjaga etika dan komunikasi di lingkungan pemerintahan desa. Kritik atau keberatan seharusnya disampaikan dengan santun tanpa disertai kekerasan verbal maupun fisik.

Chris-Jpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *