Terasistana.id,Jakarta
Jepara,
18 Oktober 2025 —
Seorang perangkat Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, bernama Nur Khalimah (41), resmi melaporkan dugaan kekerasan verbal dan intimidasi ke Polres Jepara. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (Rekom: Lap. Aduan/B51/X/2025/Res Jepara) yang diterbitkan pada 18 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan kekerasan verbal terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Teradu dalam kasus ini diketahui bernama Agus Riyanto.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika teradu datang ke kantor desa untuk menanyakan klaim BPJS atas nama almarhum Suwarno. Namun, saat diberitahu bahwa klaim tersebut sudah keluar, teradu diduga langsung marah-marah dengan nada keras dan tidak pantas kepada perangkat desa yang bertugas.
Tidak berhenti di situ, salah satu perangkat desa lainnya, Muhammad Purnomo, bahkan disebut sempat ditarik kerah bajunya oleh teradu. Aksi tersebut sontak membuat suasana kantor desa memanas dan menjadi perhatian sejumlah saksi di lokasi.
Atas peristiwa tersebut, Nur Khalimah merasa terintimidasi dan melapor ke Polres Jepara untuk memperoleh perlindungan hukum. Laporan diterima langsung oleh Brigadir Puji Subandono, SH dari jajaran Satreskrim Polres Jepara.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan kekerasan verbal, intimidasi, dan penarikan kerah baju sebagaimana dilaporkan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.”
Selain itu, apabila dalam peristiwa tersebut terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dengan kata-kata kasar di muka umum, maka dapat pula dikenakan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda.
Jika terbukti terdapat unsur kekerasan fisik, maka dapat diperluas menggunakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Harapan Penegakan Hukum
Pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan ini dengan prosedur profesional, memeriksa saksi-saksi, serta memediasi pihak-pihak jika dimungkinkan. Namun apabila terbukti ada unsur pidana, penyidik dapat meningkatkan status laporan menjadi laporan polisi (LP) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjaga etika dan komunikasi di lingkungan pemerintahan desa. Kritik atau keberatan seharusnya disampaikan dengan santun tanpa disertai kekerasan verbal maupun fisik.
Chris-Jpr











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
