Kasus Kuota Haji Tambahan, Publik Desak KPK Periksa Cak Adung

Terasistana.com Jakarta – Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 terus menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, namun publik mempertanyakan mengapa Koordinator Staf Khusus Menteri Agama periode lalu, Abdul Rochman alias Cak Adung, belum juga dipanggil.

Nama Cak Adung disebut-sebut berperan dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota tambahan 20.000 jemaah. SK ini menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan, lantaran separuh kuota justru dialokasikan untuk haji khusus. Padahal, aturan menegaskan prioritas utama harus diberikan kepada jemaah reguler. Imbasnya, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat meski telah menunggu bertahun-tahun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan pemanggilan Cak Adung “tergantung kebutuhan penyidik”. Namun, pernyataan itu menuai kekecewaan karena publik menilai peran Koordinator Stafsus sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan.

Kader muda PKB, Abdul Rohim Musanif, menegaskan KPK harus bertindak tegas.
“Tidak ada alasan untuk menunda pemanggilan Cak Adung. Publik melihat jelas perannya dalam penyusunan SK bermasalah ini. Jika KPK serius, maka semua yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk mantan Menteri Agama dan Koordinator Stafsus-nya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menunda pemanggilan hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. “Kita bicara tentang hak 8.400 jemaah yang dirampas. Jangan sampai kasus ini berhenti di level bawah, sementara aktor intelektualnya dibiarkan lolos,” tambahnya.

Desakan agar KPK memanggil Cak Adung juga semakin kuat dari masyarakat sipil dan organisasi keagamaan. Mereka menilai pemeriksaan pejabat struktural saja tidak cukup tanpa mengusut peran staf khusus yang memiliki akses langsung dalam menentukan arah kebijakan.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas KPK. Publik kini menunggu langkah nyata lembaga antirasuah untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk lingkaran staf khusus kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *