Terasistana.id JAKARTA – Salah satu terjadinya banyaknya makanan basi dan bahkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan oleh jarak dapur yang terlalu jauh dari sekolah.
Hal tersebut menyebabkan makanan tidak sampai tepat waktu dalam kondisi baik, sehingga tidak efektif dalam mencapai tujuan program untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak. Lamanya distribusi makanan yang segar dan berkualitas, berpotensi menurunkan nilai gizi makanan, serta membebani anak-anak penerima program.
Menurut Ketua Badan Gizi Nasional, Dr. Hindayana menyebutkan bahwa Program MBG yang digagas bukan sekadar upaya pemenuhan gizi, melainkan telah menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat masyarakat.
Lebih lanjut menurut Dadan, berdasarkan data BGN hingga pertengahan Agustus 2025, sudah berdiri 5.905 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang melayani sekitar 20,5 juta penerima manfaat.
Pendirian dapur-dapur tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan pengusaha lokal, organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat, tanpa menambah beban pada APBN 2025. Investiasi yang terserap dari masyarakat untuk membangun insfrastruktur dapur diperkirakan mencapai Rp.12 triliun.
Di sisi lain, Dadan juga mewanti-wanti dalam menentukan lokasi dapur yang strategis dengan waktu tempuh maksimal 20 – 30 menit atau radius tidak lebih dari 5 – 6 kilometer dari sekolah.
Dalam prakteknya distribusi makanan memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga berdampak pada kualitas makanan.
Perlu Ada Solusi Melalui Pola Perubahan Dapur MBG
Melihat kondisi saat ini dimana ada beberapa persoalan yang dialami dalam Program MBG, maka perlu ada solusi pola perubahan dapur MBG. Di samping itu juga perlunya untuk melibatkan warga dan pihak sekolah sebagai penerima manfaat MBG.
Dengan demikian warga sekolah tidak sekadar menjadi obyek tetapi juga seharusnya sebagai subyek dari Program MBG tersebut.
Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengusulkan agar skema pendistriusian Makan Bergizi Gratis(MBG) perlu diubah, hal ini untuk mengurangi terjadinya keracunan yang terjadi dan terus berulang.
Charles Honoris juga menegaskan bahwa pengadaan MBG harus melibatkan sekolah dan tidak lagi ada produksi MBG massal di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Teknisnya adalah dengan mengembalikan pengadaan MBG ke sekolah masing-masing,” jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Intinya harus ada solusi dan pola perubahan pada pengelolaan dapur MBG, libatkan warga sekolah untuk terlibat, bukan sekadar obyek penerima manfaat.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)