Terasistana.id,Jakarta
Sidoarjo,
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo, dengan semakin bertumbuhnya pabrik pabrik yang membuat rokok ilegal tanpa adanya merk beacukai sesuai peraturan pemerintah mengenai cukai produk rokok.

Dengan keadaan seperti ini maka Satuan Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang aturan hukum bagi produk rokok ilegal ini bersama sama Bea Cukai , DPRD Kabupaten Sidoarjo, Camat Kabupaten Sidoarjo, membahas aturan hukum produk rokok ilegal ini.
Kegiatan ini di hadiri sekaligus sebagai nara sumber oleh Aziz Moeslim.S.Sos sebagau Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Reza Ali Faizin.M.Pdi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Wariti Andono Wakil Ketua Komisi III DPRD Sidoarjo, Gundari Camat Sidoarjo dan Jajaran masing masing Instansi.
Pembahasan di mulai dengan memgingatkan kembali aturan yang di buat pemerintah untuk setiap produk yang di buat atur oleh bea cukai Undang Undang (UU) No.39 Tahun 2007 perubahan Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal b. Bahwa cukai sebagai pendapatan negara yang di kenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang undnag merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.
Dengan adanya Undang Undang Cukai ini maka Satpol PP Sidoarjo Bersama sama Bea cukai, DPRD, dan Camat memantau dan mengingatkan para produsen rokok di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti aturan pemasaran sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Tommy – Sidoarjo







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Terasistana.id Jakarta โ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. โKami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,โ kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. โHari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,โ terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. โJadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,โ terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. โSaya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,โ tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




