Terasistana.id,Jakarta
Jawa Timur
SURABAYA –
Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ( Subbid PID) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) di Surabaya, Kamis (17/7).
Kegiatan tersebut untuk memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai langkah dalam mengoptimalkan keterbukan informasi publik di lingkungan Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubid PID pada Bid Humas Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono
Rakor diikuti yang diikuti oleh Satker PPID Polda Jatim, Kasi Humas Polres/ta/tabes jajaran Polda Jatim dan pengemban fungsi PID tersebut mengambil tema “Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Bidang Humas Polda Jatim untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ujar AKBP Gunawan.

Melalui Rakor PID ini, diharapkan dapat menggali lebih banyak pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat, demi tercapainya pelayanan informasi yang optimal.
AKBP Gunawan mengatakan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang harus diakomodir.
“Ini sebagai salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujar AKBP Gunawan.
AKBP Gunawan juga menekankan bahwa informasi saat ini sangat mudah diakses, namun demikian, ada tantangan dari informasi hoaks dan disinformasi.
Menurut AKBP Gunawan, untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan integrasi informasi antar PPID Satker Polda dan pengemban fungsi PID dan Humas Polres yang ada di Kepolisian.
Hal itu lanjut AKBP Gunawan diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait pemberitaan tentang Polri, termasuk pengaduan dan feedback masyarakat kepada Polri.
Kasubid PID pada Bid Humas Polda Jatim itu juga mengajak PPID Satker dan Humas serta pengemban fungsi PID Polres jajaran untuk memberikan informasi yang benar, berkualitas, dan terpercaya.
“Peran kehumasan Polri sangat penting dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegas AKBP Gunawan.
Setelah kegiatan pembukaan, dilanjutkan dengan sesi pemberian materi yang terbagi menjadi dua.
Materi tersebut disampaikan oleh narasumber dari Staff Kominfo Jawa Timur, Joko Tetuko,S.Pd dan AKBP Martin Lac Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb, selaku Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Jatim.
Acara ini diikuti oleh lebih kurang 124 peserta terdiri dari anggota PPID Satker Polda Jatim, Kasi Humas dan pengemban fungsi PID Polres/ta/tabes jajaran Polda Jawa Timur.
Yunus – Jatim









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


