Terasistana.id Jakarta – Saya mendapat kesempatan langka untuk mendengarkan paparan dari para birokrat muda di Tim Percepatan Program (TPP) Kementerian Transmigrasi. Mereka adalah wajah-wajah baru birokrasi: bukan hanya bekerja dengan esensi tanggung jawab, tetapi juga dengan dedikasi yang melampaui jam kerja biasa—kadang hingga larut malam, bahkan di akhir pekan. Mereka adalah para perancang, penguji, dan pemelihara ide; menyusun konsep besar hingga aturan turunan, merumuskan solusi di tengah kompleksitas, dengan semangat keberanian intelektual yang patut diapresiasi, Senin, 2 Juni 2025.
Ketika diskusi menyentuh topik Trans Tuntas, saya tersadar ini bukan sekadar proyek legalitas administratif. Ini adalah fondasi yang akan meletakkan dasar bagi pembangunan ketransmigrasian ke depan, bahkan lebih dari itu:
pembangunan kewilayahan Indonesia. Trans Tuntas adalah upaya merancang ulang masa depan bangsa melalui penyelesaian isu-isu mendasar: pertanahan, lahan, tata ruang, dan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dan lokal. Lebih jauh lagi, Trans Tuntas adalah instrumen untuk menjamin keberlanjutan ipoleksosbudhankam bangsa terutama dalam dimensi sosial: keadilan, pengakuan hak, dan kohesi komunitas di kawasan-kawasan strategis.
Refleksi ini membawa saya kembali ke satu tonggak penting: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang diundangkan pada 17 Juni 2019, tepat enam tahun lalu. Sebuah visi besar yang dilahirkan untuk menciptakan ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, realitasnya belum seindah yang dibayangkan. Ego sektoral, tumpang tindih kepentingan, kualitas data yang belum optimal, hingga lemahnya interoperabilitas antar lembaga masih menjadi kendala utama.
Di sinilah Trans Tuntas menemukan relevansinya: ia bukan hanya tentang menyelesaikan backlog legalitas, tetapi juga tentang mewujudkan prinsip Satu Data Indonesia di kawasan transmigrasi. Trans Tuntas adalah jalan untuk menciptakan single source of truth satu data yang akurat, sahih, dan menjadi rujukan bersama.
Seperti cahaya yang memilih jalur tercepat melalui medium yang kompleks, Trans Tuntas harus menjadi jalur tercepat dan tercermat dalam tata kelola data transmigrasi:
Mengintegrasikan data lintas sektor: pertanahan, kependudukan, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menghapus redundansi data dan ego sektoral: satu data untuk satu kebijakan, bukan satu data untuk satu lembaga. Meningkatkan kualitas data dengan verifikasi dan validasi berlapis: agar data bukan sekadar angka, tetapi refleksi realitas yang utuh.
Jika cahaya dapat menemukan jalannya melalui hamburan partikel, mengapa kita tidak bisa merancang sistem data yang efisien melalui birokrasi yang kompleks? Dengan mengadopsi Prinsip Tindakan Cermat, kita harus berani:
Menyederhanakan prosedur yang tumpang tindih, Memangkas jalur birokrasi yang panjang dan penuh bias, dan Mengutamakan substansi dibanding administrasi semu. Praktik Nyata: Tantangan dan Harapan di Kawasan Transmigrasi.
Mewujudkan Trans Tuntas bukanlah pekerjaan mudah. Pengalaman di salah satu Kawasan Transmigrasi (KT) yang telah ada sejak tahun 1965 menjadi contoh nyata: inventarisasi dan verifikasi HPL transmigrasi di kawasan tersebut mengungkapkan kompleksitas luar biasa—dokumen yang tidak lengkap, peta spasial yang hilang, hingga tumpang tindih klaim kepemilikan yang berlarut-larut. Banyak HPL yang diterbitkan puluhan tahun silam kini kehilangan jejak administratif, seolah menjadi hantu data dalam peta pembangunan bangsa.
Dari total puluhan HPL yang tercatat, sebagian besar tidak memiliki data spasial yang jelas, hanya berdasarkan pendekatan nama desa. Sementara sebagian lainnya, meskipun memiliki data spasial, tetap membutuhkan klarifikasi dokumen, validasi kondisi lahan, dan kolaborasi lintas sektor.
Kegiatan ini bukan sekadar verifikasi administratif, tetapi menjadi titik awal pembangunan National Spatial Intelligence Platform sebuah sistem terpadu yang menggabungkan peta, dokumen, dan metadata dari berbagai instansi: ATR/BPN, BIG, Kemendagri, hingga Kementerian Transmigrasi.
Upaya ini sejalan dengan semangat besar yang tengah dibangun oleh Kementerian ATR/BPN melalui inisiatif ILASP (Integrated Land Administration and Spatial Planning) sebuah pendekatan terintegrasi untuk menyatukan administrasi pertanahan dan tata ruang secara nasional.
Program ini, yang telah digagas sejak masa kepemimpinan Dr. AHY sebagai Menteri ATR/BPN dan kini dilanjutkan oleh Bapak Nusron Wahid, adalah pilar penting untuk menghadirkan Satu Data Indonesia yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Trans Tuntas: Cahaya Cermat di Tengah Kompleksitas Trans Tuntas bukan sekadar program unggulan di Kementerian Transmigrasi.
Ia adalah cahaya baru dalam upaya membangun fondasi keadilan sosial, memastikan hak masyarakat atas tanah, ruang, dan masa depan yang lebih baik. Di tengah tantangan besar, Trans Tuntas hadir sebagai ikhtiar untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan ipoleksosbudhankam di kawasan transmigrasi: mengurai simpul masalah pertanahan, menyusun kerangka tata ruang, dan menciptakan ruang hidup yang manusiawi bagi semua warga negara.
Trans Tuntas bukanlah sekadar program unggulan di Kementerian Transmigrasi, melainkan sebuah ikhtiar panjang: pekerjaan lintas generasi yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan bangsa. Sebagaimana Maupertuis mengajarkan kita, alam selalu bertindak dengan cermat dalam setiap tindakannya. Sudah saatnya kita belajar dari alam, belajar dari cahaya, dan merancang jalur tercepat, tercermat, dan terbaik untuk membangun masa depan bersama.
(Dr. Iti Octavia Jayabaya)
Pierre-Louis Moreau de Maupertuis (1698–1759) adalah seorang matematikawan, filsuf, dan cendekiawan Prancis. Ia dikenal sebagai direktur Académie des Sciences dan presiden pertama Akademi Sains Prusia, dengan kiprah penting dalam ekspedisi ilmiah ke Laplandia untuk menentukan bentuk Bumi.
Maupertuis sering kali diberikan kredit atas penemuan prinsip tindakan terkecil (principle of least action), sebuah gagasan mendasar dalam fisika klasik yang menyatakan bahwa alam selalu memilih jalur paling efisien bukan sekadar menghemat energi, tetapi bertindak dengan cermat: bijak, terukur, dan optimal dalam mencapai tujuan. Dalam konteks inilah, prinsip tindakan cermat menjadi jembatan reflektif untuk memahami upaya-upaya besar bangsa ini, termasuk dalam program Trans Tuntas yang tengah digarap Kementerian Transmigrasi.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

