Terasistana.id, Jakarta
Pangkalpinang –
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan se- Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KopDAG) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M.Unu.ibnudin hadir dalam rapat koordinasi (rakor) penting yang digelar di ruang pertemuan Bank Sumsel Babel, Senin (19/5/2025).
Rakor yang dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk mematangkan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat akar rumput.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas KopDAG Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menyampaikan arahan tegas terkait target waktu pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan surat edaran dari pemerintah pusat, pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan/desa adalah sebuah kewajiban yang harus segera kita realisasikan,” ujarnya.
Andika juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Bank Sumsel Babel yang telah menyediakan fasilitas dan dukungan penuh untuk kelancaran kegiatan rapat koordinasi ini.
“Kolaborasi yang baik seperti ini yang kami harapkan dapat terus terjalin demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas. Meskipun namanya seragam, ia memberikan keleluasaan agar nama koperasi dapat disesuaikan dengan identitas dan potensi masing-masing kelurahan.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara koperasi di tingkat kelurahan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Karena kita tidak memiliki BUMDes di setiap kelurahan, maka pendampingan dan pembinaan yang intensif dalam pembentukan koperasi ini menjadi sangat krusial,” tegasnya.
Di penghujung acara, Andika Saputra memberikan target yang jelas dan ambisius.
“Tanggal 12 Juli 2025 adalah deadline kita. Koperasi ini harus sudah launching! Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Siap tidak siap, kita harus launching pada tanggal tersebut,” serunya, memotivasi seluruh peserta rakor.
Terkait pembiayaan pembentukan koperasi, Andika menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Untuk efektivitas komunikasi dan pendampingan, ia meminta agar segera dibentuk grup komunikasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di tingkat kelurahan, seperti PKK, Karang Taruna, LPM, RT, dan RW.
“Saya optimis, dengan sinergi dan kerja keras kita bersama, pembentukan Koperasi Merah Putih ini akan berjalan lancar dan dapat kita launching sesuai target, 12 Juli 2025,” pungkasnya dengan nada optimis.
Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, Irwan Kurniawan, yang turut hadir dalam rakor tersebut, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan kolaborasi yang terjalin.
Pihaknya menyatakan komitmen untuk mendukung penuh program pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Merah Putih ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuannya, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pangkalpinang,” kata Irwan Kurniawan.**
YNT – BABEL











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
