Terasistana.id, Jakarta
Jawa Timur
Jember
Maraknya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan namun tidak memiliki kompetensi dan legalitas resmi kini menjadi perhatian serius Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jember.
Dalam pelatihan jurnalistik yang digelar pada Kamis (8/5/2025) di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember, PWI Jember mengingatkan para Humas sekolah untuk lebih jeli dan waspada.
Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, atau akrab disapa Supra, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan kerap menjadi sasaran empuk para oknum wartawan abal-abal
Mereka datang ke sekolah hanya bermodalkan kartu identitas pers, tanpa menunjukkan kompetensi atau asal-usul media yang jelas.
“Makanya kita perlu tahu cara membedakan mana wartawan yang kompeten dan mana yang hanya bermodalkan ID Card saja,” tegas Supra di hadapan puluhan peserta pelatihan yang terdiri dari Humas SMA/SMK dan SLB se-Jember.
Menurut Supra, banyak sekolah menjadi korban karena tidak memahami bagaimana mengenali wartawan yang profesional.
Oknum wartawan abal-abal sering memanfaatkan situasi, datang tiba-tiba, dan menebar ancaman terselubung demi keuntungan pribadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua PWI Jember yang juga jurnalis detik.com, Yakub Mulyono.
Dia mengungkapkan bahwa identifikasi terhadap wartawan profesional sebetulnya bisa dilakukan secara sederhana namun akurat.
“Humas atau narasumber berhak meminta wartawan untuk menunjukkan dua ID Card, yakni dari perusahaan dan Dewan Pers,” tegas Yakub.
Dua kartu identitas itu, lanjut Yakub, menjadi indikator dasar. Wartawan profesional biasanya sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan terdaftar di Dewan Pers.
Jika ada wartawan yang mengaku telah lulus UKW, Humas bisa langsung mengeceknya di situs resmi dewanpers.or.id.
“Kalau ngaku sudah lulus UKW tapi namanya tidak ada di website Dewan Pers, berarti patut dipertanyakan,” kata Yakub, menegaskan perlunya verifikasi agar institusi tidak dirugikan.
Yakub bahkan mengkritik sikap sebagian oknum wartawan yang terkesan menakut-nakuti narasumber.
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk pelanggaran etik yang tak bisa ditoleransi.
Wartawan seharusnya menjunjung tinggi etika, bukan menjadikan status kewartawanan sebagai alat tekanan.
“Wartawan yang kompeten akan menunjukkan dua ID Card itu tanpa menunggu narasumber memintanya,” ujarnya.
Fenomena ini menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan lembaga pendidikan di Kabupaten Jember.
Mereka merasa terintimidasi dan tidak punya pegangan untuk menolak kehadiran wartawan yang mencurigakan.
Melalui pelatihan ini, PWI Jember ingin memperkuat kapasitas Humas sekolah dalam menghadapi fenomena tersebut.
Tidak hanya dilatih teknik jurnalistik dan komunikasi publik, para peserta juga dibekali cara mendeteksi potensi penyalahgunaan identitas pers.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber lain seperti Ahmad Winarno, dosen FTIK UIN KHAS Jember dan mantan jurnalis kompas.com, serta Hamka Agung Balya dari Antara TV.
Mereka memberikan materi tentang teknik penulisan, etika wawancara, hingga pembuatan video jurnalistik yang menarik.
Namun, fokus utama peserta justru tertuju pada pembahasan tentang wartawan gadungan yang kian marak dan menjadi ancaman bagi kredibilitas lembaga pendidikan.
Yunus – Jember








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



