Terasmedia.id Jakarta – Praktik dugaan merangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) republik Indonesia kembali di sorot.
Sorotan kali ini, muncul dari Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08 Banten) dan Penggiat lingkungan Mata tunas 17 Banten Mohamad Rohim menilai rangkap jabatan bentuk penyimpangan.
Mohamad Rohim menilai praktik dugaan merangkap jabatan merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mencerminkan konsolidasi oligarki kekuasaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, maraknya pejabat publik baik politisi hingga tokoh non-profesional yang mengisi kursi komisaris maupun direksi di perusahaan-perusahaan pelat merah.
“Rangkap jabatan bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk politik balas budi yang vulgar. BUMN tidak boleh menjadi ladang bagi elite politik untuk membagi-bagi kekuasaan,” Ungkap Rohim dalam keterangan persnya, Senin (21/4/2025) malam.
Aktivis dan penggiat lingkungan mata tunas 17 asal Banten itu menyebut bahwa, praktik tersebut, tentunya sangat bertentangan dengan regulasi yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 yang secara jelas melarang pejabat merangkap jabatan apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pemerintah seharusnya taat asas. bukan bentuk rangkap jabatan, apalagi di level strategis dan korporasi milik negara, jelas-jelas melanggar semangat independensi dan profesionalisme,” Katanya.
Penggiat lingkungan mata tunas 17 ini menilai, Di erah Pemerintahan Prabowo jangan sampai praktek buruk dilakukan menodai niat baik presiden Prabowo .
“Mentri BUMN semestinya menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi, bukan malah melanggengkan politik akomodasi lewat kursi BUMN,” Tandasnya.
M. Rohim bahkan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur komisaris dan direksi BUMN, serta menghapus praktik rangkap jabatan yang memperbesar potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jika BUMN terus dijadikan alat bagi elite predator, maka jangan harap ekonomi bangsa akan tumbuh untuk rakyat. Yang diuntungkan hanya lingkaran kekuasaan,” Sebut Rohim.
M Rohim mengaku, pada Era Presiden SBY masih menjaga batas profesionalitas, meskipun rangkap jabatan tetap terjadi. Ada upaya klarifikasi publik dan bahkan ada upaya pembenahan struktur melalui reformasi birokrasi.
Kemudian di Era Presiden Jokowi juga membuka banjir penempatan loyalis dan tokoh relawan di kursi komisaris BUMN. Praktik patronase dilegalkan secara sistemik.
Namun, Di Era Prabowo kali ini, Masih menunjukkan pola kelanjutan bahkan perluasan. Koalisi besar diduga dibayar lunas dengan kursi strategis, yang pada akhirnya menjadikan BUMN sebagai bancakan elite kekuasaan.
“Praktik ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan konstitusi. Pemerintahan Prabowo harus segera menghentikan rangkap jabatan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan pejabat di BUMN.
“Negara ini tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang dengan kepentingan kekuasaan dan ekonomi yang saling bertaut. Bila dibiarkan, ini akan mengancam keberlanjutan demokrasi ekonomi dan memperdalam ketimpangan struktural bangsa,” Pungkasnya.
Ditambahkan rohim, Mentri Bumn Erik tohir harus segera patuh terhadap perintah presiden prabowo dimana jangan ada penyimpangan dalam pemerintahan dipimpinnya.









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


