Mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto, Dampak Revisi UU TNI Pada Sektor Keamanan Laut, Dampak Revisi UU TNI Pada Sektor Keamanan Laut
Terasmedia Jakarta – DPR telah secara resmi mengesahkan Revisi UU TNI pada sidang paripurna tanggal 20 Maret 2025 yang lalu mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto ikut menyoroti, Dengan demikian pengesahan Revisi UU TNI menjadi undang-undang yang akan memperbaiki UU No. 34 Tahun 2004 tinggal selangkah lagi.
Namun gelombang protes masih tampak menggelora hingga hari ini. Dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga para ibu rumah tangga ramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU TNI, Jakarta, 10/4/2025.
Mereka semua khawatir akan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti saat rezim Orde Baru (Orba) berkuasa. Pasalnya, dalam Revisi UU TNI terdapat penambahan lembaga sipil yang dapat dimasuki prajurit TNI aktif, dari yang semula berjumlah 10 kini bertambah menjadi 14 lembaga. Hal ini ditafsirkan masyarakat sebagai upaya penguatan dominasi TNI pada ranah sipil, yang kemudian dianggap sebagai representasi Dwifungsi ABRI,ungkapnya.
Dikatakan mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto, Uniknya di antara 14 lembaga yang disebutkan dalam Revisi UU TNI terdapat nama ‘keamanan laut’, satu-satunya lembaga yang menyebut kata laut, yang kemudian dikaitkan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keterkaitan dengan Bakamla ini kemudian disinyalir berdampak pada sektor maritim Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara maritim dengan luas wilayah perairan mencapai dua pertiga dari total luas wilayahnya. Sehubungan dengan hal ini, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, purnawirawan TNI AL yang saat ini aktif sebagai advokat maritim menyatakan bahwa dirinya tidak kontra terhadap Revisi UU TNI.
“Di mana-mana yang namanya undang-undang fungsinya membatasi.
Jadi bukan memberikan kebebasan kepada TNI untuk memasuki ranah sipil, justru memberikan batasan kepada TNI mengenai instansi sipil mana saja yang boleh dimasuki. Diluar yang disebutkan itu prajurit TNI aktif (tetap) harus pensiun dini atau alih status menjadi ASN,” demikian penuturannya dalam suatu kanal Youtube. Namun soal keterkaitan dengan Bakamla, beliau dengan tegas menyatakan, “Bakamla itu dari dulu tidak jelas.
Menyatakan diri sebagai Indonesian Coast Guard tapi diisi personil TNI AL. Padahal TNI AL dengan Coast Guard adalah dua entitas yang berbeda. Jadi kalau ‘keamanan laut’ dalam Revisi UU TNI diartikan sebagai Bakamla, hanya akan membuat posisi Bakamla semakin terjepit. UUD kita hanya mengenal 3 matra TNI, TNI matra darat (TNI AD), TNI matra laut (TNI AL), dan TNI matra udara (TNI AU). Tidak ada dua TNI dalam matra yang sama.
Jadi Bakamla harus memilih antara melebur ke dalam TNI AL atau menjadi instansi sipil sepenuhnya. Kalau melebur ke dalam TNI AL, tidak ada lagi nama Bakamla. Kalau menjadi instansi sipil sepenuhnya, kalaupun, selain seluruh personil TNI AL yag ada harus pensiun dini atau alih status menjadi ASN, Bakamla tidak akan bisa menjadi instansi operasional.
Saat ini di laut sudah ada instansi-instansi operasional dengan scope yang spesifik, misalnya KPLP dengan scope lalu lintas pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, PSDKP dengan scope perikanan, Bea Cukai dengan scope pendistribusian barang melalui jalur laut, Imigrasi dengan scope keluar masuknya manusia lewat laut, dan Polair dengan scope ketertiban masyarakat pengguna laut. Jadi kehadiran Bakamla sebagai instansi operasional justru hanya akan menimbulkan overlapping dalam mekanisme penegakan hukum di laut.
Jalan keluarnya, Bakamla bisa menjadi instansi administrasi dengan melebur ke dalam Kemenko Polkam. Dengan demikian Bakamla bisa menjadi koordinator keamanan laut seperti yang diinginkannya selama ini,” pungkas pria berusia 70 tahun yang juga hobi menyanyi ini. Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Bakamla yang berkantor pusat di bilangan Jakarta Timur masih bergeming.
Belum ada satupun statement atau press release yang diterbitkan Bakamla dalam menanggapi isu ini.








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



