Terasistana.id,Jakarta
BANGKA BELITUNG –
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Wartawan Repeblil Indonesia ( DPD PWRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Enjy., mengecam keras dugaan tindakan intimisasi terhadap seorang wartawan berinisial EM, yang Rumahnya didatangi segerombolan orang pada malam Minggu ( 25/1/2026).pertiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan tambang pasir Timah ilegal ddi Sungai Jasa Bahrin,Kecamatan,
Merawang, kabupaten Bangka.
Peristiwa ini terjadi pada malam hari di saat EM didatangi sekitar belasan orang yang menggunakan empat unit mobil, dengan cara menggedor pintu secara keras dan lantang. Berdasarkan informasi tersebut dipimpin, rombongan tersebut dipimpin oleh seorang peria bernama Kamal, yang nanya sebelumnya kerap muncul dalam sejumlah pemberitaan aktivitas tersebut.
Beruntung, pada saat kenadian EM beserta keluarganya tidak berada di rumah. Namun dimikian, akasi tersebut tetap menimbulkan ketakutan, trutama psilogis, serta keresahan bagi keluarga EM, dan warga sekitarnya. Rekaman kamera pengawasan ( CCTV) di sekitar lokasi juga disebut telah merekam secara jelas kejadian tersebut.
Menggapi peristiwa ini, Ketua DPD PWRI Babel, Enjy menegaskan bahwa tidak boleh adan intimidasi, teori, atau tekanan dalam bentuk apa pun terhadap Wartawan yang menjalankan tugas ke junarlistiknya, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik seperti pengungkapan dugaan pratik tambang ilegal.
” Buat apa mereka mendatangi rumah seorang Wartawan dengan jumlah belasan orang menggunakan empat mobil? Apalagi kejadian tersebut terekam CCTV. Ini jelas bukan tindakan yang wajar dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga Sih Wartawan serta merasahkan masyarakat sekitarnya,” ujar Enjy kepada Wartawan, Selasa ( 27/1/2026).
Menurut Enjy, Ketua PWRI Babel tindakan semacam itu tidak padat dikatagorikan sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers, yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang. Ia menilai apabilah ada pihak lain yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka mekanisme hukum dan hak jawab telah diatur secara jelas, bukan dengan cara mendatangi rumah Wartawan secara beramai- ramai.” Ujar Enjy.

Enjy juga menyanyangkan tindakan kelompok yang diduga dipimpin oleh Kamal Cs tersebut, karena dinilai mencederai prinsip negara hukum dan dwmokrasi, sekaligus berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Secara hukum, tindakan intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Dalam Pasal 4 ayat ( 2) ditegaskan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hal asasi warga negara.
Selanjutnya, pasal 4 ayat ( 3)menyebutkan bahwa untuk mejamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai gak mencari memperoleh, dan menyebarluakan gagasan dan informasi.
Lebih jauh, pasal 18ayat ( 1) UU Pers menyatakan bahwa :
” Setiap orang yang secara melawan hukum denga cara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 3) dipidana dengan penjara paling lama dia tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,”
Selain itu, jika tindakan mendatamgi rumah Wartawan secara berkelompok disertai unsur ancaman, tekanan psikoligis, atau upaya menakuti- nakuti, maka perbuatan juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 167 KUHP Terkait memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin. ” ujar Enjy.
Mendadak Aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, profesional, dan Opjetif dalam menindalanjuti pertiwa ini. guna memberikan rasa aman bagi Wartawan dalam menjalankan tugas numarlistiknya Ia menegaskan, Pers memiliki peran strategis sebagai plat demokrasi dan kontrol sosial, sehingga setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara hukum.
” Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada keberatan atas pemberitaan, tampah jalur gak jawab atau gak koreksi sebagaimana diatur undang undang, bukan dengan cara- cara intomidatif, ” tegas ENjy..
DPD PWRI Babel juga menyatakan solidaritas penuh terhadap EM dan seluruh wartawan yang mengalami tekanan atau intimidasi akibat pemberitaan Organisasi Pers tersebut berkomitmen untuk mengawali kasus ini sehingga tuntas, demi memastikan kebebasan Pers tetap tegak dan Wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut.
Humas PWRI Babel
DNA






