UMK kabupaten Pati akan naik

Terasistana.id, Jakarta

Pati

Buruh di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Pihak buruh mendorong kenaikan upah di Kabupaten Pati untuk tahun 2026 mendatang mencapai 21 persen.

Dengan persentase tersebut, artinya UMK Pati diusulkan menjadi Rp3.060.786 untuk tahun depan. Tercatat, untuk UMK Pati tahun ini sebesar Rp2.332.350.

Yopy Priambudi, Ketua KC FSPMI Jepara Raya menyampaikan, dasar yang digunakan untuk pengusulan UMK Pati yang nominalnya naik mencapai 21 persen tersebut, yakni mengacu terhadap hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Dasar yang digunakan, kita mengikuti hasil Mahkamah Konstitusi, Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di nomor 168 itu, untuk pengupahan tahun 2026 menggunakan survei KHL, ” ujar Yopy, usai melakukan audiensi dengan Bupati Pati Sudewo.

Sebelum menyodorkan konsep usulan UMK Pati Tahun 2026, pihaknya katanya telah melakukan survei KHL di beberapa pasar di Kabupaten Pati. Yakni, Pasar Puri, Juwana, Tayu dan Trangkil.

Yopy menyampaikan, terkait dengan usulan besaran UMK Pati tahun depan, pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati Sudewo. Disebutnya, bupati merespon dengan baik.

Dirinya berharap, apa yang diusulkan tersebut bisa disampaikan kepada organisai perangkat daerah (OPD) terkait. Kemudian, nantinya bisa dibawa ke dalam rapat dewan pengupahan.

“Konsep yang kita bawa harapannya dibuat acuan Kabupaten Pati untuk menentukan kesejahteraan pekerja dan buruh di Pati, ” ungkapnya.

Di hadapan bupati katanya, ia juga menyampaikan kalau perusahaan yang ada di Kabupaten Pati bukan hanya di sektor garam maupun perikanan saja. Namun, banyak perusahaan lainnya yang ada di Bumi Mina Tani maupun yang akan masuk ke Pati.

Jika pun nantinya usulan kenaikan UMK sebesar 21 persen itu tidak digunakan oleh Pemkab Pati, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. Yang terpenting menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan konsep terkait UMK 2026 Kabupaten Pati.

“Kita sesuai aturan. Kita di sini hanya memberikan motivasi kepada kawan-kawan dewan pengupahan. Karena kita punya wewenang di dalam forum rapat dewan pengupahan. Kita ikuti regulasi . Yang penting kita sudah menyampaikan ke Pemkab dan Disnaker Pati, ” jelasnya.

Kemudian, terkait dengan penetapan UMK, pihaknya juga masih menunggu. Karena saat ini belum ada kejelasan atau regulasi yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait UMK maupun UMP.

Cak rifki

Editor: NP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *