Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat,
Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial AK (31) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat razia stasioner di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku Diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, Kami berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melaksanakan kegiatan razia stasioner untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan peredaran narkotika pada malam hari.

“Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.
Dalam penindakan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, beberapa plastik klip kosong bekas pakai, serta satu perangkat bong beserta cangklong.
Petugas turut mengamankan satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AK dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” terang Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Sabtu, 19/9/2026.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO” di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026 dengan harga Rp100 ribu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Bobby menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
NP






