Terasistana.id, Jakarta
TANGERANG SELATAN —
Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, menjadi perhatian dalam kegiatan Nyaba Kampung yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, pengurus lingkungan, dan masyarakat. Kegiatan tersebut diisi dengan kerja bakti membersihkan area TPS3R yang berlokasi di RT 06/RW 05, Kelurahan Pondok Benda, Kota Tangerang Selatan.
Program Nyaba Kampung di TPS3R Pondok Benda dipimpin Camat Pamulang, H. Mamat, S.E., M.M., serta Sekcam Pamulang Ade Heri, SE, MM dengan melibatkan warga dari sejumlah lingkungan yang berbatasan, antara lain RW 05 dan RW 12 Kelurahan Pondok Benda serta RW 21 Kelurahan Pamulang Barat. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mendorong komunikasi antarpihak dalam menangani persoalan persampahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di tengah adanya keluhan warga mengenai penumpukan sampah dan bau yang diduga mengganggu kenyamanan permukiman sekitar TPS3R. Karena itu, kerja bakti tidak hanya menjadi agenda kebersihan, tetapi juga momentum untuk membangun koordinasi antara pengelola, masyarakat terdampak, dan pemerintah daerah agar persoalan operasional fasilitas dapat ditangani secara berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Camat Pamulang H. Mamat menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Ia menilai keberadaan fasilitas pengolahan sampah harus dijaga agar dapat berfungsi sesuai tujuan awal pembangunannya.
“Nyaba Kampung yang di selenggarakan di Lingkungan TPS3R, semata-mata untuk merukunkan dan dengan gotong royong di wilayah rw 012, rw 05 Pondok benda dan rw 021 Pamulang barat, bahwa sampah merupakan hal yang harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang harus di jaga tempat yang sudah ada ini.” Tegas H. Mamat, SE.MM.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan turut mengerahkan kendaraan pengangkut sampah jenis arm roll truck atau truk ambrol untuk mengangkut sampah yang telah dikumpulkan. Warga juga membawa peralatan kebersihan untuk membersihkan area fasilitas dan lingkungan di sekitarnya.
Selain pengangkutan sampah, kegiatan tersebut diisi dengan penyuluhan mengenai pengelolaan TPS3R, termasuk upaya mengendalikan bau yang muncul dari timbunan sampah. Pengelola diberikan penjelasan mengenai pentingnya pemilahan, pengaturan penyimpanan, serta penanganan sampah organik dan residu agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
Dalam pengendalian bau, salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah penerapan cairan penghilang bau atau deodorizer yang sesuai untuk pengelolaan sampah. Namun, jenis dan merek cairan yang digunakan dalam kegiatan di TPS3R Pondok Benda belum dijelaskan secara spesifik. Penggunaan cairan tersebut juga tidak dapat menggantikan penanganan utama, seperti pengangkutan rutin, pemilahan sampah, pengendalian kelembapan, dan pembersihan tempat penampungan. Dengan demikian, efektivitas pengendalian bau harus ditopang oleh perbaikan sistem operasional secara menyeluruh.
Kehadiran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pamulang juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif. Ketua FKDM Kecamatan Pamulang, Eviks, bersama Wakil Ketua Anas, memberikan dorongan kepada pengurus dan warga agar persoalan di kawasan perbatasan lingkungan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi.
Eviks menekankan bahwa TPS3R memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar tempat menampung sampah. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang memiliki manfaat sosial, ekonomi, dan ekologis apabila dikelola secara tepat.
“TPS3R bukan sekadar tempat pengumpulan dan pemilahan sampah, melainkan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis. Keberhasilannya bergantung pada ketersediaan fasilitas, kompetensi pengelola, kepastian pasar hasil daur ulang, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Eviks.
Di sisi lain, persoalan operasional TPS3R Pondok Benda masih menjadi perhatian warga yang tinggal di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi lapangan yang disampaikan dalam keterangan mengenai permasalahan tersebut, fasilitas yang berada di RT 06/RW 05 Kelurahan Pondok Benda dikelola oleh pengurus RW 12. Pada awal pembangunannya, TPS3R tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan lingkungan RW 12 dan wilayah sekitarnya, dengan fungsi sebagai tempat penampungan sementara untuk pemilahan sebelum sampah diangkut menggunakan arm roll truck milik Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, warga menyampaikan bahwa pengangkutan sampah disebut hanya dilakukan satu kali dalam sepekan. Frekuensi tersebut dinilai belum memadai untuk mengimbangi volume sampah yang masuk sehingga terjadi penumpukan. Kondisi itu dikeluhkan karena menimbulkan bau yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar fasilitas.
Keluhan terutama disampaikan warga RT 06/RW 05 Kelurahan Pondok Benda. Dampak bau juga disebut dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di seberang aliran kali, yakni warga RT 01, RT 02, dan RT 03 di RW 21 Kelurahan Pamulang Barat. Kedekatan lokasi permukiman dengan TPS3R membuat persoalan pengelolaan sampah perlu dilihat sebagai kepentingan bersama lintas wilayah.
Dalam informasi yang disampaikan warga, terdapat pula kekhawatiran mengenai dampak kesehatan akibat bau sampah. Salah satu keterangan menyebutkan adanya bayi yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) atau kondisi yang disebut warga sebagai flek. Meski demikian, hubungan sebab-akibat antara kondisi kesehatan tersebut dan paparan bau dari TPS3R belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan medis serta kajian lingkungan yang memadai. Keluhan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Warga terdampak disebut telah berkomunikasi dengan pengelola TPS3R dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan untuk menyampaikan keberatan serta meminta penyelesaian. Namun, menurut keterangan yang dihimpun, belum tercapai solusi yang dianggap memadai oleh seluruh pihak. Situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan, antara lain adanya laporan pelemparan batu ke area TPS3R pada malam hari dan tindakan penggembokan fasilitas oleh warga.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh pihak pengelola TPS3R kepada Polsek Pamulang. Sebagai tindak lanjut, pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, Polsek Pamulang memfasilitasi pertemuan yang diwakili Wakapolsek Iptu Silitonga dan didampingi Kanit Binmas AKP Agil.
Pertemuan itu melibatkan pihak pelapor, yakni pengelola TPS3R dari RW 12 Kelurahan Pondok Benda, serta perwakilan warga terdampak dari RT 06/RW 05 Pondok Benda dan RW 21 Pamulang Barat. Hadir pula Ketua FKDM Kota Tangerang Selatan, Dr. Fachruddin Zuhri, bersama anggota FKDM, Aswari.
Dalam pertemuan tersebut, belum seluruh unsur terkait dapat hadir. Karena itu, Polsek Pamulang menyampaikan rencana untuk mengatur pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Pelibatan instansi tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya diselesaikan dari sisi keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui evaluasi teknis pengelolaan sampah.
Secara prinsip, TPS3R merupakan fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang menerapkan pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Sistem ini bertujuan mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir melalui pemilahan, pemanfaatan kembali material yang masih bernilai, serta pengolahan sampah organik menjadi produk seperti kompos apabila sarana dan kapasitas pengelolaannya tersedia.
Manfaat TPS3R juga mencakup pengurangan pencemaran lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat, peluang ekonomi dari material daur ulang, serta pengurangan beban pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir. Namun, manfaat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila fasilitas memiliki sistem operasional yang memadai, jadwal pengangkutan yang teratur, kapasitas pengolahan sesuai volume sampah, dan pengelolaan residu yang bertanggung jawab.
Karena itu, persoalan TPS3R Pondok Benda membutuhkan evaluasi yang menyeluruh. Pemerintah daerah dan pengelola perlu memeriksa kesesuaian kapasitas fasilitas dengan jumlah sampah yang masuk, memastikan frekuensi pengangkutan, memperbaiki proses pemilahan, serta menerapkan pengendalian bau yang tidak sekadar bersifat sementara. Pencatatan volume sampah masuk dan keluar juga penting untuk mengukur kinerja fasilitas secara objektif.
Di samping pembenahan teknis, mekanisme komunikasi dan pengaduan warga perlu diperjelas. Masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas berhak memperoleh informasi mengenai jadwal pengangkutan, tata kelola sampah, langkah pengendalian bau, serta saluran penyampaian keluhan. Sebaliknya, penyelesaian persoalan juga perlu ditempuh melalui dialog dan prosedur yang tidak mengganggu keamanan maupun keberlangsungan pelayanan lingkungan.
Kegiatan Nyaba Kampung yang disertai kerja bakti di TPS3R Pondok Benda diharapkan menjadi awal penguatan koordinasi lintas wilayah. Tantangan berikutnya adalah memastikan kegiatan tersebut diikuti langkah konkret dan terukur, sehingga keberadaan TPS3R benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber gangguan bagi permukiman di sekitarnya.
RN












