Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Polsek Cikarang Timur Amankan Pengedar Beserta Sabu Seberat 3,10 Gram di Kalimalang

Terasistana.Id, Jakarta

Kabupaten Bekasi – Guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, meringkus seorang pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (26/10/2026) malam.

Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut berfokus pada penghentian peredaran narkotika lintas batas wilayah serta penindakan tegas terhadap para pelaku demi menciptakan lingkungan pemukiman yang bersih dari narkoba.

Pelaksanaan operasi pengungkapan berada di bawah pimpinan Kapolsek Cikarang Timur Kompol Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Winarko, S.H., Panit Reskrim Ipda Rudi Hariandi, serta jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP alias AL (29), seorang pemuda asal Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, 2 unit ponsel merk Redmi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur menggelar observasi kewilayahan rutin sekitar pukul 21.45 WIB di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang berhenti dan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan. Saat dihampiri dan diperiksa pada pukul 22.30 WIB, petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang baru saja diambil oleh pelaku di lokasi tersebut.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur. Pihak kepolisian telah melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan urine, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya melakukan uji laboratorium forensik ke Puslabfor Mabes Polri dan mengintensifkan pengembangan kasus guna membongkar jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan Pasal 609 KUHPidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan ini menjadi bukti ketegasan Polsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Bekasi.

Ke depan, jajaran Polsek Cikarang Timur akan terus konsisten mengintensifkan observasi wilayah dan penindakan hukum secara tegas guna memutus mata rantai peredaran narkotika serta memastikan ketenteraman masyarakat senantiasa terjaga secara optimal.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan indikasi tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkotika dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *