Terasistana.Id, Jakarta .
MADIUN, BUSER BHAYANGKARA – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus Toyota Hiace pengangkut rombongan suporter PSS Sleman dengan truk tronton di Tol Ngawi–Kertosono, Jawa Timur, menyisakan duka mendalam. Empat orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) pagi.
Merespons musibah tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan hak santunan bagi seluruh korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di KM 616 Jalur A, tepatnya di wilayah Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Caruban untuk mendapatkan penanganan medis.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta keprihatinannya terhadap para korban yang mengalami luka-luka.
Ia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dan tepat guna membantu meringankan beban keluarga korban maupun mereka yang masih menjalani perawatan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia, serta bersimpati atas para korban yang mengalami luka-luka. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal, cepat, dan tepat guna meringankan beban para korban dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris
Sebagai langkah konkret, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Madiun dan pihak RSUD Caruban untuk mempercepat proses penanganan administrasi serta penyaluran santunan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Penyaluran direncanakan melalui transfer perbankan.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit untuk biaya perawatan dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan korban memperoleh penanganan medis tanpa harus menanggung sendiri biaya perawatan yang termasuk dalam jaminan.
Pengguna Jalan Diminta Tidak Abaikan Keselamatan
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kewaspadaan saat berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan yang membawa penumpang dalam jumlah banyak serta kendaraan angkutan barang.
Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta memperhatikan kondisi fisik pengemudi sebelum melakukan perjalanan.
Pengemudi yang merasa lelah atau mengantuk disarankan berhenti di tempat istirahat yang aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kondisi pengemudi yang prima merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah jatuhnya korban jiwa di jalan raya.
Catatan: Besaran santunan dan jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan serta hasil verifikasi dan persyaratan yang berlaku.
(drt)












