Terasistana.id, Jakarta
MOJOKERTO –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp16.178.112.500 atau lebih dari Rp16,17 miliar.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam memperketat pengawasan terhadap sarana produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik ilegal dan produk yang diduga mengandung bahan yang dilarang.
Dalam konferensi pers di Kota Mojokerto, Taruna menyampaikan bahwa hasil pengawasan menemukan sarana produksi kosmetik di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, yang diduga menjalankan aktivitas produksi tanpa memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan di lokasi dilakukan pada 8 Oktober 2026. Petugas menemukan berbagai peralatan produksi, mesin pengolahan dan pengisian produk, bahan baku, serta kemasan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik.

Selain itu, petugas mengamankan produk berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar. Sejumlah produk ditemukan dalam kemasan polos tanpa keterangan produk yang memadai.
Ditemukan Bahan yang Dilarang dalam Kosmetik
Hasil pemeriksaan terhadap bahan baku di lokasi menunjukkan adanya sejumlah bahan yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan tertentu dan tidak boleh dicampurkan secara sembarangan ke dalam kosmetik.
Bahan yang ditemukan antara lain deksametason, betametason, mometason, metronidazol, serta aseton.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian sampel produk jadi, BPOM menemukan kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan merkuri.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan bahan-bahan tertentu tanpa takaran, indikasi, dan pengawasan yang tepat dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan kulit maupun kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Dampak yang mungkin timbul antara lain iritasi, kulit kemerahan, kulit kering, dan gangguan kesehatan lainnya. Risiko bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, serta durasi penggunaan. Paparan bahan tertentu juga dapat menimbulkan risiko khusus bagi ibu hamil.
BPOM mengingatkan bahwa kosmetik harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan produk yang tidak jelas komposisi, legalitas, maupun asal produksinya.
Nilai Barang Bukti Capai Rp16,17 Miliar
Dalam penindakan tersebut, BPOM RI bersama BBPOM di Surabaya mengamankan berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas produksi kosmetik ilegal.
Berdasarkan keterangan Kepala BPOM RI, nilai estimasi barang bukti mencapai Rp16.178.112.500 atau sekitar Rp16,17 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi peralatan produksi, bahan baku, serta berbagai produk kosmetik yang ditemukan di lokasi.
BPOM juga mengungkap bahwa produk-produk tersebut diduga dipasarkan kepada klinik kecantikan. Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Informasi mengenai jalur pemasaran tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal.
Kasus Dikembangkan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
BPOM menyatakan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan produksi maupun distribusi produk kosmetik ilegal.
Terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, BPOM menegaskan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konferensi pers tersebut, BPOM merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum penanganan dugaan pelanggaran.
Penerapan ketentuan pidana akan bergantung pada hasil penyidikan, jenis pelanggaran yang terbukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Taruna Ikrar menegaskan BPOM tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap ketentuan produksi dan peredaran produk yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan harus terus diperkuat untuk memastikan produk kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan dan tidak merugikan konsumen.
BPOM Ajak Masyarakat Periksa Legalitas Kosmetik
BPOM menilai pengawasan kosmetik membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Masyarakat diminta lebih cermat sebelum membeli produk kecantikan, terutama produk yang menjanjikan hasil instan, tidak mencantumkan komposisi secara jelas, atau tidak memiliki informasi produsen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsumen juga diimbau memeriksa nomor izin edar melalui kanal resmi BPOM untuk memastikan legalitas produk yang akan digunakan.
Apabila menemukan dugaan peredaran kosmetik ilegal atau produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPOM melalui saluran pengaduan resmi.
Pengungkapan produksi kosmetik ilegal di Mojokerto ini menjadi peringatan bahwa di balik maraknya penggunaan produk kecantikan, pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi tetap menjadi aspek penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.
BPOM menegaskan upaya pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan serta menjaga masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak aman.
TW












