Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Terasistana.id, Jakarta

Jakarta Barat,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, S.Kom., S.I.K mengatakan, Penindakan tersebut dilakukan setelah kami menerima adanya laporan polisi dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Jatanras melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga mendapati keberadaan terduga pelaku.

” Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” ujar AKBP Edy Sudarma Korniawan saat dikonfirmasi, Senin, 19/10/2026

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Christine V, yang berlokasi di Jalan Kamboja Ujung, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, S.Kom., S.I.K., melalui jajarannya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *