Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat,
Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang karyawan marketing di PT Suhu Nusadua Teknologi, Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VZH yang diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp45 juta.

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan mengenai dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang bekerja sebagai marketing diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan proses pemesanan barang dari pelanggan perusahaan.
” Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Minggu, 18/10/2026
Lanjut Rihold menjelaskan, Setelah barang pesanan pelanggan dikirim, pelanggan kemudian melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran perusahaan.
Namun, uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terduga pelaku diduga tidak disetorkan kepada pihak manajemen atau bagian keuangan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan.
“Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta,” terang Rihold
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, tim Reskrim kemudian mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lokasi perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
RN












