Terasistana.id, Jakarta
JEPARA —
Pemenuhan hak anak dan perlindungan kesejahteraan pekerja, tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan fasilitas pengasuhan anak yang aman, layak dan terjangkau.
Salah satu upaya yang dapat dikembangkan di Kabupaten Jepara khususnya adalah penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, yang ramah anak sekaligus mendukung kebutuhan keluarga pekerja.
Dalam konteks tersebut, serikat pekerja / serikat buruh memiliki peran strategis, bukan hanya memperjuangkan upah dan kondisi kerja yang layak, tetapi juga mendorong kebijakan yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan pengasuhan anak.
Albert SB, salah satu aktivis buruh di Jepara yang ikut terlibat dalam menginisiasi terbentuknya daycare, memandang penyediaan fasilitas pengasuhan anak sebagai bagian penting dari perjuangan kesejahteraan buruh. Kehadiran daycare diharapkan dapat membantu pekerja, khususnya orang tua yang harus menjalankan tanggung jawab pekerjaan tanpa mengabaikan kebutuhan tumbuh kembang anak.
“Daycare bagi anak pekerja bukan sekadar fasilitas penitipan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan bagi anak, sekaligus memberikan rasa aman kepada orang tua saat bekerja,” demikian pandangan Albert, yang dapat menjadi landasan gerakan pengembangan daycare bagi keluarga pekerja kepada Wartawan, Kamis (15/10).
Lima Peran Strategis Serikat Buruh
Dikatakan pula, bahwa dalam penyelenggaraan TPA, serikat pekerja/buruh dapat menjalankan sedikitnya lima peran yang saling melengkapi.
Pertama, sebagai pengusul program. Serikat pekerja/buruh menyampaikan usulan kepada pemerintah daerah Kabupaten Jepara, agar penyelenggaraan TPA bagi anak pekerja menjadi bagian dari kebijakan pemenuhan hak anak dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Usulan tersebut telah diperjuangkan melalui dialog sosial, audiensi, maupun forum perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Jepara.
Kedua, sebagai mitra penyelenggaraan. Serikat pekerja/buruh telah membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, pengelola kawasan industri dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini penting, agar layanan daycare tidak hanya tersedia, tetapi juga memenuhi standar keamanan, kesehatan, pengasuhan dan perkembangan anak.
Ketiga, sebagai representasi penerima manfaat. Serikat pekerja/buruh menjadi jembatan aspirasi anggota dalam menyampaikan kebutuhan layanan, mulai dari lokasi daycare yang dekat dengan tempat kerja atau permukiman, jam operasional yang sesuai dengan sistem kerja, hingga biaya yang terjangkau. Kebutuhan pekerja perempuan dan laki-laki yang memiliki tanggung jawab pengasuhan, perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan program.
Keempat, sebagai pemantau penyelenggaraan. Serikat pekerja/buruh di Kabupaten Jepara berpartisipasi dalam pemantauan untuk memastikan layanan berjalan sesuai kebutuhan keluarga pekerja, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Aspek yang perlu diperhatikan di sini meliputi keselamatan, kualitas pengasuhan, kecukupan tenaga pengasuh, kebersihan serta mekanisme pengaduan bagi orang tua,” ungkapnya.
Kelima, sebagai bagian dari unsur pengelola. Serikat pekerja/buruh juga berpartisipasi dalam kelembagaan atau badan hukum pengelola TPA, termasuk melalui yayasan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum terkait.
Keterlibatan tersebut perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, tata kelola yang transparan dan mekanisme pertanggungjawaban, agar penyelenggaraan daycare berlangsung profesional dan berkelanjutan.
Daycare sebagai Bagian dari Perjuangan Kesejahteraan Buruh
Dikatakan pula, bahwa dalam proses pengembangan daycare bagi anak pekerja perlu ditempatkan sebagai agenda bersama antara pemerintah, pengusaha, serikat buruh dan masyarakat.
“Selama ini, persoalan pengasuhan dapat menjadi tantangan bagi pekerja yang harus memenuhi tuntutan pekerjaan, sekaligus memastikan anak-anak memperoleh pengasuhan yang memadai,” bebernya.
Karena, keterbatasan fasilitas pengasuhan anak berpotensi menambah beban keluarga pekerja/buruh. Karena itu, keberadaan daycare yang aman, terjangkau dan sesuai jam kerja dapat menjadi salah satu bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan keluarga.
Inisiatif Albert SB dan kawan-kawannya di serikat pekerja/buruh di Jepara itu menjadi momentum, untuk mendorong pembahasan yang lebih luas, mengenai peran gerakan buruh dalam pengembangan layanan pengasuhan anak. Langkah tersebut dapat dikembangkan melalui pemetaan kebutuhan pekerja, penyusunan usulan program, penjajakan kemitraan serta penguatan pengawasan terhadap kualitas layanan.
Namun, penyelenggaraan daycare tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat. Layanan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, memiliki tenaga pengasuh yang kompeten, menjamin keselamatan anak serta menyediakan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial dan kognitif anak.
Dengan pengalaman itu dapat disimpulkan, bahwa perjuangan pekerja/buruh tidak hanya berkaitan dengan besaran upah dan perlindungan di tempat kerja. Perjuangan tersebut juga menyentuh kualitas hidup keluarga pekerja, termasuk hak anak untuk memperoleh pengasuhan yang layak.
“Dengan keterlibatan aktif serikat pekerja/buruh, daycare dapat dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem perlindungan pekerja dan anak. Pemerintah daerah dan dunia usaha pun perlu didorong, untuk menjadikan fasilitas pengasuhan anak sebagai kebutuhan sosial yang layak diperjuangkan, bukan semata-mata tanggung jawab individual orang tua,” pungkasnya.
Marom-JPR









