Dituding Soal Korek Api, Perselisihan Remaja Berakhir Tragis: Nyawa 15 Tahun Melayang

Terasistana.Id, Jakarta .

Kabupaten Bekasi – Dini hari yang sunyi di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, berubah menjadi duka. Seorang remaja berinisial AM (15) ditemukan meninggal dunia akibat luka senjata tajam, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa memilukan tersebut diduga berawal dari perselisihan antara korban dengan remaja lainnya berinisial RM (15), yang dipicu tuduhan pengambilan sebuah korek api. Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai justru berujung pada kesepakatan untuk melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua remaja mendatangi lokasi bersama sejumlah teman masing-masing. Perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit pun terjadi hingga mengakibatkan AM mengalami sejumlah luka serius dan meninggal dunia.

Merespons kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukatani bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RM di kediaman keluarganya di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.

Polisi juga mengamankan pihak lain untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal senjata tajam yang digunakan, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah celurit, pakaian, dan telepon genggam.

Pengungkapan cepat ini menjadi wujud komitmen Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.

RM kini menjalani proses hukum sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana ketentuan Pasal 467 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di balik pengungkapan kasus ini, tersimpan pelajaran yang begitu menyakitkan. Satu nyawa muda telah hilang, sementara seorang remaja lainnya harus berhadapan dengan proses hukum. Dua masa depan yang seharusnya masih dipenuhi harapan kini berubah akibat perselisihan yang berujung kekerasan.

Polres Metro Bekasi mengimbau para orang tua, pendidik, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak, sekaligus menanamkan pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap persoalan tanpa kekerasan.

Sebab, tidak ada kemenangan dalam perkelahian yang merenggut nyawa. Yang tersisa hanyalah kehilangan, penyesalan, dan duka yang tidak mudah terhapus.

(drt)

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *