Terasistana.id, Jakarta
Depok Sleman,
Unit Reskrim Polsek Depok Barat Polresta Sleman melakukan konferensi pers atas keberhasilan mengungkap beberapa tindakan kriminal berupa pencurian di wilayah hukum Polsek Depok Polresta Sleman, Konferensi Pers ini dilaksanakan pada hari senin , 12 Oktober 2026 dengan nomor Pres Realease : PR/40/X/2026/SIHUMAS.

Kasus Pertama
Terungkap kejadian pencurian sebuah kendaraan bermotor Hinda Vario 150 cc warna hitam tahun 2018, yang sedang terparkir di depan halaman temoat kost Abadi Jalan Pringgodani Gg.Kolebendono 10 B Rt 15 Rw 06 Mrican Caturtunggal Depok Sleman, pada hari Minggu 06 September 2026 sekira pukul 01.00 Wib , korban (KRDN d/a Sleman ) memarkir sepeda motor nya di halaman parkir kost nya dengan kondisi tidak di kunci stang karena kunci kontak sepeda motor hilang 1, setelah itu korban masuk ke kamar nya untuk istirahat , sekitar pukul 02.30 korban pergi ke kamar mandi untuk cuci muka begitu melihat di halaman parkir motornya sudah tidak ada, setelah di cari tidak ketemu korban melapor ke polisi.
Unit reskrim Polsek Depok kemudian melakukan penyelidikan didapati seorang pelaku yang sebelumnya bekerja di tempat kost itu sebagai petugas kebersihan kost (AD alias C 41 tahun wiraswasta d/a Gondomanan Kota Yogyakarta) yang ternyata adalah residivis curanmor tahun 2022 dan tahun 2023 di lapas kelas IIB Sleman, pelaku di tangkap di sebuah kost di daerah jalan Affandi pada Senin 14 September 2026 pukul 17.00 Wib berdasarkan pengakuannya pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban, pelaku sudah menjual sepeda motor itu pada R seharga Rp.4.000.000,- yang saat ini sedang dalam pencarian petugas (DPO), bersama barang bukti sepeda motoe Honda Vario 150cc tahun 2018, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Depok Barat.

Pasal dan ancaman hukuman :
Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) buah BPKB sepeda motor , 1 (satu) buah flash disk yang berisi rekaman CCTV di TKP , 1 (satu) buah Helm merk Cargloss warna Abu-abu.
Pengungkaoan kasus pencurian kendaraan bermotor yang kedua dengan waktu dan Tempat Kejadian : pada Hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB di KOSTEL CASA DE AMORY d/a Jalan Seturan Raya Gang Pule No.35 Ngeropoh Caturtunggal Depok Sleman.
KorbanPelapor RSU, Perempuan d/a Caturtunggal, Depok, Sleman, menceritakan kejadian kehilangan sepeda motor nya Yamaha N Max tahun 2015 warna abu abu pada petugas yaitu, pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 23.30 WIB, korban dan temannya pulang , kekostnya sehabis makan malam. Selanjutnya sepeda motor diparkirkan didepan kamar kos, kemudian saksi, korban Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saat temannya berniat, mengantar korban untuk berangkat kerja, baru mengetahui bahwa sepeda motor milik korban sudah hilang, dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat di temukan pelaku dan di tangkap daerah Umbil Maryani Ngemplak Sleman pada Kamis 19 September 2026 pukul 02.0) Wib, berdasarkan keterangan pelaku ( EK , laki laki 33 tahun, swasta d/a Condong Catur Depok Sleman)yang merupakan seorang residivis, curat pada tahun 2014 dan curas pada tahun 2017, saat mengantarkan pesanan makanan online ke TKP melihat sepeda motor milik korban terparkir di TKP dengan kondisi kunci kontak tertinggal dan masih menempel, kemudian muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian. Akan tetapi pelaku sempat pergi dan meminta bantuan teman pelaku dan berbohong dengan alasan pelaku mau membantu teman pelaku yang sepeda motornya mogok, kemudian teman pelaku tersebut mengantarkan pelaku, dan pelaku minta diturunkan di dekat TKP, selanjutnya pelaku berjalan kaki menuju ke TKP dan selanjutnya pelaku mengambil / mencuri sepeda motor milik korban , dan pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Depok Barat, Pasal dan ancaman hukuman :Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa : 2 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax dan Honda Supra Fit. 1 (satu) buah Helm merk Honda warna hitam, 1 (satu) pasang celana Panjang warna krem dan Jaket warna hitam orange , 1 (satu) pasang Sepatu warna putih.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua berikutnya terjadi pada Jumat tanggal 18 September 2026 sekira pukul 16.05 WIB di Parkiran Kampus UIN Sunan Kalijaga Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta, dengan korban/pelapor NRA Perempuan, d/a Depok,Sleman.
Pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekira pukul 09.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkir kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kemudian korban mengikuti rapat. Sekitar pukul 16.05 WIB saat korban selesai rapat dan hendak pulang dan akan menggunakan sepeda motor miliknya tersebut ternyata sudah hilang, dari laporan korban petugas bergerak mencari pelaku pencurian sepeda motor korban dan di temukan pelaku berinisial ( AN perempuan 21 tahun, mahasiswa d/a Cilacap Jawa Tengah ), berdasarkan keterangan pelaku sempat menduplikat kunci motor korban dengan cara berpura-pura memesan ojek online melalui aplikasi, kemudian pelaku mengaku kepada driver ojek online bahwa kunci kontak sepeda motor nya telah hilang dan driver ojek online tersebut diminta untuk menstep (mendorong dengan kaki) sepeda motor tersebut ke tukang kunci daerah Timoho. Kemudian hasil curian dijual COD oleh pelaku di derah Banyumas Jawa Tengah kepada seseorang yang baru dikenal melalui media sosial seharga Rp 5.700.000,-. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC tahun 2021 warna Biru.
Pelaku di tangkap pada hari Senin tanggal 22 September 2026 sekira pukul 01.00 WIB di N Jalan Dongkelan Suryodiningratan Mantrijeron Kota Yogyakarta. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penahanan.
Pasal dan ancaman hukuman : Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) buah BPKB sepeda motor milik korban; 1 (satu) buah STNK sepeda motor milik korban; 1 (satu) buah Flash disk yang berisi rekaman CCTV di TKP; 1 (satu) buah Helm merk Cargloss warna abu-abu; 1 (satu) buah kerudung warna hitam; 1 (satu) pasang sandal karet merk DERTA warna pink.

pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berilutnya adalah korban/pelapor VDPS perempuan d/a Sleman Depok melaporkan bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 sekira pukul 20.35 WIB di Fit Hub telah kehilang sepeda motor nya Honda Vario 125cc warna hitam tahun 2022.
Pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 sekira pukul 19.30 WIB, korban sedang olahraga (fitnes/gym), dengan mengendarai sepeda motor, kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir Fit Hub, dengan kondisi dikunci stang. Kemudian sekira pukul 20.35 WIB saat korban selesai berolahraga dan berniat pulang dan akan menggunakan sepeda motor miliknya ternyata, sepeda motor tersebut sudah hilang, kemudian korban menghubungi pihak CS Fit Hub untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada tanggal 05 Oktober 2026 petugas memperoleh informasi dari petugas Polres Grobogan Jawa Tengah telah mengamankan terduga pelaku ( S alias B laki laki 50 tahun d/a Piyungan Bantul) yang mengalami kecelakaan tunggal di daerah Grobogan Jawa Tengah diduga karena mabuk. Setelah dilakukan pengecekan benar bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah pelaku menggunakan sepeda motor milik korban. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan juga 1 buah kunci letter “Y” dan 2 buah mata kunci yang diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type 125 tahun 2022 warna hitam. Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Depok Barat dengan Pasal dan ancaman hukuman : Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) buah BPKB sepeda motor milik korban; 1 (satu) buah Flash disk yang berisi rekaman CCTV di TKP; 1 (satu) buah jaket warna hitam abu-abu dan 1 (satu) buah Tas Slempang warna biru tua; 1 (satu) buah sepatu sebelah kiri warna hitam merk “PRO ATT”; 1 (satu) buah jam tangan merk SWISS ARMY warna hitam; 1 (satu) buah sabuk merk RAPTURE warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 warna hitam; 1 (satu) buah kunci letter “Y” dan 2 (dua) buah mata kunci.

Polisi dengan sigap, cepat dan tanggap melaksanakan dan membantu pelapor yang kehilangan harta bendanya, segera memdapatkan para pelakunya adapun para Pelaku melakukan perbuatannya dengan segala motif yang berbeda beda, apapun motif nya tidak di benarkan melakukan kejahatan yang akan merugikan orang lain.
Sumber reales :
Kapolsek Isnaini.SH. , Panit Reskrim IPDA Amin Husni.S.H. , Kasi Humas Polresta Sleman Argo Anggoro.S.H.
NP












