Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat,
Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Selasa, 13/10/2026

Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut sekaligus mencegah lapak-lapak liar kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi mengatakan, puluhan lapak yang dibongkar tersebar dari pintu masuk Kompleks Permata hingga area utama di tepi kali.

Di sisi kiri kawasan tersebut terdapat saluran air atau kanal yang menjadi salah satu penanda lokasi lapak-lapak itu berdiri.
“Kurang lebih ada 30 lapak yang kita bongkar, mulai dari pintu masuk sampai ke bagian utama di pinggir kali,” kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, penertiban tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, hingga Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk mendukung penertiban kawasan yang diduga selama ini dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Polisi Temukan Bong dan Sisa Narkoba
Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras.
Barang-barang tersebut antara lain alat isap atau bong, korek api, cangklong, sisa-sisa narkoba, serta botol minuman keras yang diduga digunakan dalam aktivitas pesta minuman keras dan narkoba.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penertiban terhadap puluhan lapak yang berdiri di kawasan Kompleks Permata.
Meski demikian, jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan serta hasil pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Penemuan barang-barang itu juga menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah pembongkaran. Sebab, penertiban bangunan saja belum tentu cukup untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa apabila lokasi tersebut kembali dikuasai pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk kegiatan melanggar hukum.
Lapak Diduga Disewakan untuk Konsumsi Narkoba
Nasriadi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah dugaan praktik penyewaan lapak untuk memfasilitasi penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, terdapat pola kerja sama antara pihak yang diduga mengedarkan narkoba dan pihak yang menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Dalam pola itu, bandar narkoba tidak selalu menyediakan tempat untuk menggunakan narkoba. Sebaliknya, ada pihak lain yang menyediakan lapak dan diduga menyewakannya kepada pengguna.
Dengan adanya tempat yang dapat digunakan secara langsung, pembeli narkoba diduga tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga bisa mengonsumsi barang tersebut di lokasi.
“Jadi, ada bandar yang tidak menyediakan tempat, kemudian ada pemilik lapak yang menyediakan tempat. Mereka berkolaborasi sehingga pembeli bisa langsung menggunakan narkoba di tempat,” ujar Nasriadi.
Dugaan praktik penyewaan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam penertiban. Keberadaan tempat yang diduga disediakan khusus untuk konsumsi narkoba berpotensi mempermudah berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan di kawasan itu.
Namun, keterangan mengenai pola penyewaan tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak kepolisian. Identitas pihak yang diduga terlibat, besaran tarif sewa, serta jumlah orang yang menjalankan praktik tersebut belum diungkapkan dalam informasi yang tersedia.
Seluruh Lapak Dihancurkan
Setelah dilakukan penertiban, seluruh lapak liar yang menjadi sasaran operasi diratakan dan dihancurkan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba. Polisi juga berupaya memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Meski demikian, pembongkaran fisik dinilai perlu diikuti dengan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. Tanpa pengawasan dan pemanfaatan lahan yang jelas, lokasi yang telah dibersihkan berpotensi kembali didirikan bangunan liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat serta pengurus lingkungan setempat untuk menentukan pemanfaatan lahan setelah penertiban.
Koordinasi tersebut akan melibatkan Ketua RW dan RT agar terdapat kesepakatan mengenai penggunaan kawasan sekaligus upaya mencegah pembangunan kembali lapak-lapak serupa.
Patroli Gabungan Akan Dilakukan 24 Jam
Selain pembongkaran, kepolisian menyiapkan pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Nasriadi menyebut pengawasan akan melibatkan jajaran Polres Metro Jakarta Barat, polsek setempat, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pengurus warga.
Patroli direncanakan dilakukan secara intensif selama 24 jam untuk memantau kondisi kawasan setelah penertiban.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi apabila terdapat pihak yang mencoba kembali mendirikan lapak atau memanfaatkan lokasi untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Keterlibatan pengurus lingkungan juga menjadi bagian penting karena warga setempat dapat membantu mengawasi perubahan kondisi kawasan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
Dengan demikian, penanganan kawasan tidak hanya bergantung pada operasi penertiban sesaat, tetapi juga pada konsistensi pengawasan dan koordinasi antara aparat, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Polisi Buka Jalur Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
Di samping tindakan penertiban, Nasriadi mengajak masyarakat yang memiliki anggota keluarga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba untuk melapor kepada kepolisian agar dapat dibantu mendapatkan penanganan.
Kepolisian, kata dia, membuka pintu bagi keluarga yang ingin mencari jalan pemulihan bagi anggota keluarganya yang menggunakan narkoba.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan masalah narkoba yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga mengedarkan atau memfasilitasi penyalahgunaan, tetapi juga membuka akses bantuan bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.
Nasriadi menegaskan bahwa keluarga tidak perlu menutup diri apabila menghadapi persoalan penyalahgunaan narkoba. Pelaporan dapat menjadi langkah awal untuk mencari bantuan dan mengarahkan anggota keluarga yang terdampak menuju proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan melalui rehabilitasi perlu disesuaikan dengan hasil asesmen dan prosedur yang berlaku, sehingga kebutuhan pemulihan pengguna dapat ditangani secara tepat.
Penertiban Perlu Diikuti Pengawasan Berkelanjutan
Pembongkaran sekitar 30 lapak di Kompleks Permata menjadi salah satu langkah kepolisian untuk menutup ruang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon.
Namun, keberhasilan penertiban dalam jangka panjang akan bergantung pada tindak lanjut setelah seluruh bangunan dibongkar, termasuk kepastian pemanfaatan lahan, patroli rutin, koordinasi dengan pengurus lingkungan, serta penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dan keluarga juga diperlukan untuk mendukung pencegahan serta pemulihan pengguna narkoba.
Polres Metro Jakarta Barat bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat akan mengawasi kawasan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga membuka kesempatan bagi keluarga untuk melaporkan anggota keluarganya yang membutuhkan bantuan rehabilitasi.
Langkah lanjutan tersebut diharapkan dapat menjaga kawasan tetap tertib sekaligus mendukung upaya penanggulangan narkoba secara berkelanjutan.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
RN












